• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi kampanye pemilu. Foto: freepik

Ilustrasi kampanye pemilu. Foto: freepik

MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, Ini Respons KPU Mojokerto

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan putusan yang isinya membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, baik perguruan tinggi maupun sekolah.

Walau demikian, dalam putusan bernomor 65/PU-XXI/2023, MK menyebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye dengan syarat selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola dan atau mendapatkan izin.

You might also like

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM
Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM

Adanya putusan ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto angkat bicara. Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Triwidya Kartikasari mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu adanya perubahan yang diturunkan oleh KPU RI sebagai tindak lanjut putusan MK.

“Masih kami tunggu arahan perubahan dari KPU RI. Hal itu tentunya bukan tanpa alasan,” kata Widya, sapaan Triwidya Kartikasari, pada Selasa (29/8/2023).

Widya merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam bab VIII pasal 70 disebutkan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

“Karena PKPU 15 tahun 2023 disahkan pada 14 Juli 2023 lalu. Keluar sebelum adanya putusan MK. Jadi masih menunggu ada perubahan,” imbuh Widya.

Terlebih keputusan MK sudah bersifat final, maka menurut Widya, wajib dilaksanakan.

Hal senada turut diungkapkan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif. Praktis kini Arif sedang menunggu adanya perubahan PKPU 15 tahun 2023 yang disahkan sebelum keluar putusan MK. “Tentu kami tinggal menunggu adanya perubahan PKPU. Karena disahkan (PKPU) itu sebelum adanya putusan MK yang dimaksud,” ucapnya.

Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita mojokertoBerita Mojokerto hari iniKPU Kota MojokertoMKMojokerto
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

Next Post
Hendak Wisata ke Masjid Tiban, 2 Warga Kalimantan Barat Tewas di Tol Malang-Pandaan

Hendak Wisata ke Masjid Tiban, 2 Warga Kalimantan Barat Tewas di Tol Malang-Pandaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID