MOJOKERTO, Tugujatim.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan putusan yang isinya membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, baik perguruan tinggi maupun sekolah.
Walau demikian, dalam putusan bernomor 65/PU-XXI/2023, MK menyebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye dengan syarat selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola dan atau mendapatkan izin.
Adanya putusan ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto angkat bicara. Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Triwidya Kartikasari mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu adanya perubahan yang diturunkan oleh KPU RI sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Masih kami tunggu arahan perubahan dari KPU RI. Hal itu tentunya bukan tanpa alasan,” kata Widya, sapaan Triwidya Kartikasari, pada Selasa (29/8/2023).
Widya merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam bab VIII pasal 70 disebutkan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
“Karena PKPU 15 tahun 2023 disahkan pada 14 Juli 2023 lalu. Keluar sebelum adanya putusan MK. Jadi masih menunggu ada perubahan,” imbuh Widya.
Terlebih keputusan MK sudah bersifat final, maka menurut Widya, wajib dilaksanakan.
Hal senada turut diungkapkan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif. Praktis kini Arif sedang menunggu adanya perubahan PKPU 15 tahun 2023 yang disahkan sebelum keluar putusan MK. “Tentu kami tinggal menunggu adanya perubahan PKPU. Karena disahkan (PKPU) itu sebelum adanya putusan MK yang dimaksud,” ucapnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti