3 Tahun Cabuli Empat Muridnya, Ternyata Begini Modus Guru Ngaji Bejat asal Lawang

Dwi Lindawati

Kriminal

Guru ngaji.
Tersangka Imam Suaidi alias Kasidi, guru ngaji yang mencabuli muridnya di Lawang, Kabupaten Malang, saat pers rilis pada Sabtu (09/09/2023). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id Terlalu! Guru ngaji bejat bernama Imam Suaidi alias Kasidi, 32, diduga melecehkan empat muridnya yang masih di bawah umur selama tiga tahun di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Mirisnya, aksi dugaan pencabulan ini dilakukan di tempat pengajian sekaligus rumah pribadinya yang dikelola.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, tersangka pencabulan melakukan aksinya berkali-kali sejak 2020-Juni 2023. Aksi pencabulan berupa mencium pipi, meremas payudara, hingga memegang dan mengelus kemaluan korban.

“Tersangka selalu bilang agar mereka selalu nurut. Dalam bahasa Jawa ‘lek nurut nang gurune bakalan sukses’, seperti itu,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (09/09/2023).

Baca Juga: Ledakan Tangki Pendam SPBU di Grati Pasuruan, 2 Karyawan Pertamina Luka Bakar Parah

Aksi pencabulan itu pun dirinci Wisnu. Aksi tersangka terhadap korban SUH, 12, sebanyak tiga kali dari Maret 2023 hingga Juni 2023. Untuk korban ADA (saat kejadian 17 tahun) sebanyak lebih dari lima kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023. Korban WMU, 14, sebanyak lebih dari lima kali sejak 2021- Juni 2023. Terakhir, korban SNA, 14, sebanyak empat kali sejak 2020-Mei 2023.

Guru ngaji Lawang.
Suasana pers rilis tersangka guru ngaji cabul Imam Suaidi alias Kasidi pada Sabtu (09/09/2023). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Jatim)

Kasus pencabulan guru ngaji ini terbongkar dan dilaporkan oleh ibu kandung salah satu korban ke Polsek Lawang. Pada Rabu (06/09/2023), tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: All-Out, KONI Kota Malang Optimis Pertahankan Runner Up Porprov VIII Jatim 2023

“Kami mengamankan tersangka. Barang buktinya berupa pakaian sesuai dari keterangan korban,” kata Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka guru ngaji ini dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Anak juragan gabah.

Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling

Dwi Linda

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda anak juragan gabah di Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencurian saat mengantre isi bensin ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...