• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Guru ngaji.

Tersangka Imam Suaidi alias Kasidi, guru ngaji yang mencabuli muridnya di Lawang, Kabupaten Malang, saat pers rilis pada Sabtu (09/09/2023). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Jatim)

3 Tahun Cabuli Empat Muridnya, Ternyata Begini Modus Guru Ngaji Bejat asal Lawang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Terlalu! Guru ngaji bejat bernama Imam Suaidi alias Kasidi, 32, diduga melecehkan empat muridnya yang masih di bawah umur selama tiga tahun di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Mirisnya, aksi dugaan pencabulan ini dilakukan di tempat pengajian sekaligus rumah pribadinya yang dikelola.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, tersangka pencabulan melakukan aksinya berkali-kali sejak 2020-Juni 2023. Aksi pencabulan berupa mencium pipi, meremas payudara, hingga memegang dan mengelus kemaluan korban.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Tersangka selalu bilang agar mereka selalu nurut. Dalam bahasa Jawa ‘lek nurut nang gurune bakalan sukses’, seperti itu,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (09/09/2023).

Baca Juga: Ledakan Tangki Pendam SPBU di Grati Pasuruan, 2 Karyawan Pertamina Luka Bakar Parah

Aksi pencabulan itu pun dirinci Wisnu. Aksi tersangka terhadap korban SUH, 12, sebanyak tiga kali dari Maret 2023 hingga Juni 2023. Untuk korban ADA (saat kejadian 17 tahun) sebanyak lebih dari lima kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023. Korban WMU, 14, sebanyak lebih dari lima kali sejak 2021- Juni 2023. Terakhir, korban SNA, 14, sebanyak empat kali sejak 2020-Mei 2023.

Guru ngaji Lawang.
Suasana pers rilis tersangka guru ngaji cabul Imam Suaidi alias Kasidi pada Sabtu (09/09/2023). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Jatim)

Kasus pencabulan guru ngaji ini terbongkar dan dilaporkan oleh ibu kandung salah satu korban ke Polsek Lawang. Pada Rabu (06/09/2023), tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: All-Out, KONI Kota Malang Optimis Pertahankan Runner Up Porprov VIII Jatim 2023

“Kami mengamankan tersangka. Barang buktinya berupa pakaian sesuai dari keterangan korban,” kata Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka guru ngaji ini dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aksi PencabulanBerita Kabupaten Malang hari iniBerita pencabulanGuru ngaji cabuli muridGuru ngaji Lawang cabuli muridKabupaten Malang hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Fahruddin Faiz.

Filsuf Islam Kondang Fahruddin Faiz Hadir di Unim Mojokerto, Beber Terma Bahagia dan Arti Kesuksesan 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID