• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa penimbun BBM.

Suasana sidang perdana kasus dugaan penimbunan BBM solar di Kota Pasuruan. (Foto: dok Kejari Kota Pasuruan)

Sidang Perdana, 3 Terdakwa Penimbun BBM di Kota Pasuruan Diduga Beli Solar Rp200 Juta Per Transaksi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar di Kota Pasuruan digelar pada Rabu (20/09/2023). Tiga terdakwa penimbun BBM ini diduga melakukan transaksi hingga ratusan juta dalam dua sampai tiga hari.

Tiga terdakwa penimbun BBM Abdul Wachid, 55, warga Mandaran, Panggungrejo, Kota Pasuruan; Bahtiar Febrian Pratama, 23, warga Kertosari, Purwosari, Pasuruan; serta Sutrisno, 50, warga Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, ini mengikuti sidang secara online.

You might also like

Blitar

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

20/05/2026 7:17 PM
Cuaca Jatim

Cuaca Jatim Hari Ini Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

14/05/2026 6:13 AM

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Rudi Purwanto mengatakan, transaksi ilegal pembelian BBM solar dilakukan oleh terdakwa Bahtiar Febrian Pratama. Dia menggunakan truk tangki B dengan plat nomor palsu dan bergonta-ganti QR barcode Pertamina.

“QR barcode ini didapatkan dari membeli dari nelayan dan sopir di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujar Feby saat dikonfirmasi pada Kamis (21/09/2023).

Transaksi pembelian BBM diduga dilakukan setiap 2-3 hari sekali. Diduga terdakwa Abdul Wahid selaku pemilik modal mengeluarkan dana hingga Rp200 juta kepada Bahtiar untuk sekali transaksi.

Bahtiar diduga lalu memberikan uang Rp15 juta kepada terdakwa Sutrisno selaku sopir truk tangki per harinya. Sutrisno pun berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

“Truk yang digunakan sudah dimodif tangkinya hingga bisa mengangkut 5.000 liter atau 5 ton,” jelasnya.

JPU mendakwa ketiga terdakwa penimbun BBM dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan kami susun sesuai hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKasus penimbunan BBMKasus penimbunan BBM subsidiKasus penimbunan pupuk bersubsidiKota Pasuruan hari iniPelaku penimbun solar subsidiPenimbunan BBM di PasuruanPenimbunan BBM subsidi di PasuruanSidang perdana penimbun BBM Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Blitar

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:17 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)...

Cuaca Jatim

Cuaca Jatim Hari Ini Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

by Mochamad Abdurrochim
14/05/2026 6:13 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jatim Kamis (14/05/2026) didominasi kondisi berawan dengan suhu rata-rata 22-32°C di sebagian besar wilayah. Hanya Lumajang,...

Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan

Diserbu Penonton, Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Putar Lebih Awal di 40 Kota

by Mochamad Abdurrochim
11/05/2026 12:16 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan diserbu penonton saat program persembahan awal atau “Nonton Duluan”...

Pelajar 14 tahun Tewas

Gagal Nyalip, Pelajar 14 Tahun Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Sampah di Tuban

by Mochamad Abdurrochim
08/05/2026 9:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk sampah terjadi di Jalan Raya Desa Sadang, Kecamatan...

Next Post
Penjual air bersih.

Kemarau Berkah, Penjual Air Bersih di Tuban Panen Cuan Diserbu Warga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID