• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Keboncandi.

Kades Keboncandi Akhmad Makrus, tersangka dugaan korupsi dana desa saat dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Bantah Nikmati Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Rp168 Juta, Kades Keboncandi Pasuruan Ditahan Kejari Berstatus Tersangka

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Kades Keboncandi Akhmad Makrus, tersangka dugaan korupsi, kini ditahan di Rutan Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Berkas kasus dugaan Korupsi Silpa anggaran 2019 Desa Keboncandi ini dilimpahkan penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/09/2023). Pelimpahan berkas penyidikan tahap dua ini dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti. Salah satunya adalah bukti hasil perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta akibat ulah Kades Keboncandi Akhmad Makrus.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“BB lainnya berupa dokumen-dokumen, seperti laporan pertanggungjawaban keuangan, peraturan desa dan rekomendasi pencairan dan slip penarikan anggaran silpa,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga korupsi berkaitan dengan dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2019 yang dialokasikan untuk pos di tahun anggaran 2020. Diduga Kades Keboncandi ini melakukan mark up laporan keuangan dengan melebihkan nominal satuan harga.

Setelah penyidik melibatkan Inspektorat Daerah diketahui nominal kerugian negara mencapai Rp168.784.192,57. Namun, diduga kades Keboncandi ini justru membantah nilai nominal kerugian negara dan tidak kooperatif selama penyidikan. Makrus diduga hanya mengakui menikmati uang senilai Rp25 juta.

“Kalau dari penyidik tetap mengacu pada hasil perhitungan dari inspektorat,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Kukuh Eko.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya menyatakan, setelah berkas diterima, Akhmad Makrus dilakukan pemeriksaan oleh JPU. Tersangka kemudian ditahan sekitar pukul 14.30 WIB. Kades Keboncandi ini ditahan di Rutan Kelas II Bangil.

“Di polres tidak ditahan, pas tahap dua di kejaksaan langsung kami tahan,” ujar Agung.

Makrus disangkakan atas pelanggaran dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU R.I. No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dakwaan kedua disangkakan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita korupsiBerita korupsi dana desaBerita korupsi terkiniKabupaten Pasuruan hari iniKades Keboncandi PasuruanKades korupsi dana desaKorupsi dana desaPerangkat desa korupsi dana desa
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Tukang parkir.

Baru Bebas Penjara, Tukang Parkir di Pasuruan Kembali Tertangkap Curi Motor

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID