• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Keboncandi.

Kades Keboncandi Akhmad Makrus, tersangka dugaan korupsi dana desa saat dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Bantah Nikmati Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Rp168 Juta, Kades Keboncandi Pasuruan Ditahan Kejari Berstatus Tersangka

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Kades Keboncandi Akhmad Makrus, tersangka dugaan korupsi, kini ditahan di Rutan Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Berkas kasus dugaan Korupsi Silpa anggaran 2019 Desa Keboncandi ini dilimpahkan penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/09/2023). Pelimpahan berkas penyidikan tahap dua ini dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti. Salah satunya adalah bukti hasil perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta akibat ulah Kades Keboncandi Akhmad Makrus.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“BB lainnya berupa dokumen-dokumen, seperti laporan pertanggungjawaban keuangan, peraturan desa dan rekomendasi pencairan dan slip penarikan anggaran silpa,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga korupsi berkaitan dengan dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2019 yang dialokasikan untuk pos di tahun anggaran 2020. Diduga Kades Keboncandi ini melakukan mark up laporan keuangan dengan melebihkan nominal satuan harga.

Setelah penyidik melibatkan Inspektorat Daerah diketahui nominal kerugian negara mencapai Rp168.784.192,57. Namun, diduga kades Keboncandi ini justru membantah nilai nominal kerugian negara dan tidak kooperatif selama penyidikan. Makrus diduga hanya mengakui menikmati uang senilai Rp25 juta.

“Kalau dari penyidik tetap mengacu pada hasil perhitungan dari inspektorat,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Kukuh Eko.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya menyatakan, setelah berkas diterima, Akhmad Makrus dilakukan pemeriksaan oleh JPU. Tersangka kemudian ditahan sekitar pukul 14.30 WIB. Kades Keboncandi ini ditahan di Rutan Kelas II Bangil.

“Di polres tidak ditahan, pas tahap dua di kejaksaan langsung kami tahan,” ujar Agung.

Makrus disangkakan atas pelanggaran dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU R.I. No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dakwaan kedua disangkakan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita korupsiBerita korupsi dana desaBerita korupsi terkiniKabupaten Pasuruan hari iniKades Keboncandi PasuruanKades korupsi dana desaKorupsi dana desaPerangkat desa korupsi dana desa
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Tukang parkir.

Baru Bebas Penjara, Tukang Parkir di Pasuruan Kembali Tertangkap Curi Motor

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID