PASURUAN, Tugujatim.id – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Kades Keboncandi Akhmad Makrus, tersangka dugaan korupsi, kini ditahan di Rutan Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Berkas kasus dugaan Korupsi Silpa anggaran 2019 Desa Keboncandi ini dilimpahkan penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/09/2023). Pelimpahan berkas penyidikan tahap dua ini dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti. Salah satunya adalah bukti hasil perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta akibat ulah Kades Keboncandi Akhmad Makrus.
“BB lainnya berupa dokumen-dokumen, seperti laporan pertanggungjawaban keuangan, peraturan desa dan rekomendasi pencairan dan slip penarikan anggaran silpa,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga korupsi berkaitan dengan dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2019 yang dialokasikan untuk pos di tahun anggaran 2020. Diduga Kades Keboncandi ini melakukan mark up laporan keuangan dengan melebihkan nominal satuan harga.
Setelah penyidik melibatkan Inspektorat Daerah diketahui nominal kerugian negara mencapai Rp168.784.192,57. Namun, diduga kades Keboncandi ini justru membantah nilai nominal kerugian negara dan tidak kooperatif selama penyidikan. Makrus diduga hanya mengakui menikmati uang senilai Rp25 juta.
“Kalau dari penyidik tetap mengacu pada hasil perhitungan dari inspektorat,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Kukuh Eko.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya menyatakan, setelah berkas diterima, Akhmad Makrus dilakukan pemeriksaan oleh JPU. Tersangka kemudian ditahan sekitar pukul 14.30 WIB. Kades Keboncandi ini ditahan di Rutan Kelas II Bangil.
“Di polres tidak ditahan, pas tahap dua di kejaksaan langsung kami tahan,” ujar Agung.
Makrus disangkakan atas pelanggaran dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU R.I. No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dakwaan kedua disangkakan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati