PASURUAN, Tugujatim.id – Baru saja merasakan udara bebas, MC, 30, seorang tukang parkir asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini harus kembali berurusan dengan polisi. Tukang parkir “nakal” ini kembali tertangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, MC adalah seorang residivis. Dia pernah ditahan atas kasus pencurian.
“Tersangka ini residivis dan baru saja bebas, tapi mengulangi lagi,” ujar Makung pada Selasa (26/09/2023).
MC ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan atas laporan dugaan curanmor di Jalan Maluku, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, 31 Agustus 2023. Tukang parkir ini diduga membawa kabur motor Honda Beat bernopol L-5432- QF yang diparkir di depan gang.
“Tersangka merusak kunci kontak motor dengan kunci T,” ungkapnya.

Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh MC dan diduga sudah laku dijual. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu buah motor Honda Vario bernopol N 4963 CCO yang diduga juga hasil curian.
Satreskrim Polres Pasuruan kemudian menyerahkan motor tersebut kembali ke pemiliknya.
“Kami imbau masyarakat agar lebih hati-hati memarkir motor. Selalu kunci ganda dan jangan sembrono, karena lengah sedikit jadi celah para pelaku,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








