• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam sesi konferensi persi ungkap kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang, Kamis (06/05/2021). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam sesi konferensi persi ungkap kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang, Kamis (06/05/2021). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 48 Miliar

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp 48 miliar. Terkait kasus ini, pihaknya meringkus LY (48) yang merupakan warga Tambaksari, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa modus penipuan tersebut berkedok investasi dan pembebasan lahan yang terjadi di kawasan Osowilangun, Surabaya.

You might also like

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

05/06/2026 4:48 PM
Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

05/06/2026 3:16 PM

“Tempat kejadian perkara di Jalan Kusuma Bangsa dengan inisial LY, usia 48 tahun, alamat di Tambaksari Surabaya. Modus menawarkan investasi dan pembebasan lahan di kawasan Osowilangun Surabaya,” terangnya dalam sesi konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (06/05/2021).

Gatot menjelaskan bahwa korban menderita kerugian Rp 48 miliar secara bertahap sekitar 6-8 bulan. Modus yang dipakai LY yakni memberi cek, setelah diamati ternyata cek itu tidak bisa dicairkan.

“Sebelum uang ditransfer, tersangka LY memberikan cek kepada pelapor dan pada saat dicairkan ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan rekening ditutup,” imbuhnya.

Barang bukti yang ditemukan oleh Polda Jatim meliputi 7 lembar cek Bank BCA dan 7 lembar penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

“Ada juga 1 bendel dokumen slip setoran bank, 5 bonggol cek Bank BCA atas nama Dpe Sun Bakery, 1 buah handphone merk Samsung S10+ yang digunakan untuk percakapan WhatsApp tentang penawaran pembebasan lahan,” bebernya.

Polda Jatim juga ikut mengamankan beberapa mobil mewah dari kasus ini. (Foto: Rangga Aji/Tugu Malang)
Polda Jatim juga ikut mengamankan beberapa mobil mewah dari kasus ini. (Foto: Rangga Aji/Tugu Malang)

Selain itu, 2 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Fortuner VRZ Tahun 2020, 4 unit roda empat jenis Mercedes Benz, serta 3 unit mobil pickup. Ada juga barang yang disita seperti 6 buah jam tangan Rolex dan Frenck Muller.

“Serta 3 buah cincin Natural Blue Saphire dan uang tunai ada Rp 100 juta rupiah. Dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Hukuman 4 tahun penjara dan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bersangkutan LY residivis 3 kali yakni 2005, 2006, 2008 sudah melakukan tindak pidana yang sama. Bahwa tersangka memiliki kepandaian dan bisa meyakinkan seseorang. Bisa mendekati dan tidak sadar, memberikan semua pada tersangka ini.

Tags: KriminalpenggelapanpenipuanPolda JatimSurabaya
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Tuban

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Boom Tuban, Sampah Plastik Masih Mendominasi

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 4:48 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Suasana Pantai Boom Tuban tampak berbeda pada Jumat (05/06/2026). Ratusan prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 932 Sunan...

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Next Post
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok Sekretariat Kabinet RI/Tugu Jatim)

Mendagri Minta Kepala Daerah Batasi Buka Puasa Bersama dan Larang Open House Lebaran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID