Lokasi Dilacak, ASN di Kabupaten Malang Dipastikan Tak Bisa Curang Berangkat Mudik

Gigih Mazda

News

Bupati Malang, M Sanusi memastikan ASN di Kabupaten Malang tak bisa mudik seenaknya karena setiap harinya akan dilacak. (Foto: Rizal Adhi/Tugu Jatim)
Bupati Malang, M Sanusi memastikan ASN di Kabupaten Malang tak bisa mudik seenaknya karena setiap harinya akan dilacak. (Foto: Rizal Adhi/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Bupati Malang, Muhammad Sanusi, sudah mengatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang dilarang melakukan mudik. Ia mengatakan nanti akan ada tracing bagi ASN agar tidak melakukan mudik pada lebaran tahun ini.

“ASN dilarang mudik, kita akan melakukan tracing nanti untuk ASN. Kalau ada yang melanggar nanti akan ada sanksinya, sudah ditentukan oleh Mendagri,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Sanusi juga menyampaikan untuk mencegah mudik, beberapa kantor di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan shift selama libur lebaran agar tetap bisa melayani warga Kabupaten Malang.

“Nanti sesuai ketentuan kapan masuknya dari kantor, kalau libur ya enggak,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan jika setiap harinya ASN di Kabupaten Malang akan dilacak lokasinya.

“Kita tidak boleh mudik, nanti kita ada mekanisme untuk mengetahui lokasi dari ASN tersebut,” ucapnya.

Wahyu menegaskan jika ada ASN yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi disiplin ASN sesuai dengan keputusan dari Kemenpan RB.

“Yang melanggar akan mendapat sanksi disiplin ASN. Jadi nanti akan ada mulai dari teguran kemudian diperingatkan,” tandasnya.

“Sanksi disiplin ASN sudah jelas, di Menpan RB juga sudah mengatur menggunakan disiplin ASN,” pungkasnya.

ASN yang mudik artinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pelarangan mudik sendiri dikategorikan pelanggaran disiplin ASN kategori sedang menurut kebutuhan Menpan RB, Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.

Sementara ASN yang ketahuan mudik dan ternyata positif Covid-19, artinya sudah melakukan pelanggaran berat karena membahayakan masyarakat. Oleh karena itu akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...