PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap empat pelaku pengedar narkoba di wilayah Pasuruan. Diduga salah satu dari mereka ada yang residivis dan dicurigai ada keterlibatan dengan jaringan lapas.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, tiga tersangka di antaranya mengedarkan sabu dan seorang tersangka jadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).
Tersangka peredaran sabu berinisial TI, 27, warga Kecamatan Panggungrejo; MF, 31, warga Kecamatan Purworejo; dan ADN, 38, warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara MS, 38, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pengedar pil koplo.
“Empat tersangka berhasil diamankan satreskoba selama 2 minggu terakhir,” ujar Makung pada Jumat (06/10/2023).
Makung menjelaskan, dari empat pengedar narkoba, polisi menyita sabu sebanyak 21,23 gram. Selain itu, disita pula obat keras berjenis pil trihexypenidhil sebanyak 1.000 butir.
“Narkoba ini penjualannya sudah menyasar semua kalangan, mulai anak muda sampai dewasa. Kami mengimbau agar masyarakat waspada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Evan Andias menjelaskan, salah satu tersangka berinisial MS merupakan seorang residivis. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini pernah ditangkap atas kasus narkoba dan baru saja keluar penjara pada 2019.
“Setelah keluar penjara, dia rupanya belum kapok,” ujar Evan.
Dia menyebut bahwa MS juga diduga dicurigai memiliki keterlibatan dengan jaringan peredaran narkotika dari balik lapas. Pihak Polres Pasuruan Kota tengah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk penyelidikan di lapas tempat tersangka pernah ditahan.
“Apakah barang bukti didapatkan tersangka disebut dari jaringan lapas, itu akan diperdalam. Semua HP akan diperiksa di polda,” ujarnya.
Keempat tersangka pengedar narkoba disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati