• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar narkoba.

Polres Pasuruan Kota saat merilis empat tersangka peredaran narkoba pada Jumat (06/10/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pasuruan Kota, Diduga Satu Residivis Terlibat Jaringan Lapas

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap empat pelaku pengedar narkoba di wilayah Pasuruan. Diduga salah satu dari mereka ada yang residivis dan dicurigai ada keterlibatan dengan jaringan lapas.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, tiga tersangka di antaranya mengedarkan sabu dan seorang tersangka jadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tersangka peredaran sabu berinisial TI, 27, warga Kecamatan Panggungrejo; MF, 31, warga Kecamatan Purworejo; dan ADN, 38, warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara MS, 38, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pengedar pil koplo.

“Empat tersangka berhasil diamankan satreskoba selama 2 minggu terakhir,” ujar Makung pada Jumat (06/10/2023).

Makung menjelaskan, dari empat pengedar narkoba, polisi menyita sabu sebanyak 21,23 gram. Selain itu, disita pula obat keras berjenis pil trihexypenidhil sebanyak 1.000 butir.

“Narkoba ini penjualannya sudah menyasar semua kalangan, mulai anak muda sampai dewasa. Kami mengimbau agar masyarakat waspada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Evan Andias menjelaskan, salah satu tersangka berinisial MS merupakan seorang residivis. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini pernah ditangkap atas kasus narkoba dan baru saja keluar penjara pada 2019.

“Setelah keluar penjara, dia rupanya belum kapok,” ujar Evan.

Dia menyebut bahwa MS juga diduga dicurigai memiliki keterlibatan dengan jaringan peredaran narkotika dari balik lapas. Pihak Polres Pasuruan Kota tengah berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk penyelidikan di lapas tempat tersangka pernah ditahan.

“Apakah barang bukti didapatkan tersangka disebut dari jaringan lapas, itu akan diperdalam. Semua HP akan diperiksa di polda,” ujarnya.

Keempat tersangka pengedar narkoba disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita penangkapan pelaku pengedar narkobaJaringan lapas pengedar narkobaJaringan pengedar narkobaPenangkapan pengedar narkobaPengedar narkoba di PasuruanPolres Pasuruan Kota
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Disney Princess The Concert.

Disney Princess The Concert di Jakarta akan Digelar November 2023, Cek Harga Tiket dan Info Terbarunya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID