MOJOKERTO, Tugujatim.id – Gelar haji bagi warga Indonesia sering disematkan pada berbagai kesempatan, seperti dicantumkan dalam karya tulis maupun poster pengumuman sebuah acara. Meski begitu, ada fakta unik bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) pada kontestasi Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Mojokerto terbilang minim mencantumkan gelar haji.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengungkapan, ratusan bacaleg asal Bumi Majapahit hingga Rabu (11/10/2023) baru satu orang saja yang mengajukan permintaan pencantuman gelar haji.
“Hal itu setidaknya sampai hari ini (11/10/2023). Diketahui baru satu bacaleg saja yang mengajukan untuk dicantumkan gelar haji,” ujar Arif, Rabu (11/10/2023).
Arif melanjutkan, untuk pencantuman gelar haji, bacaleg perlu mempersiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang dimaksud adalah tanda bukti bahwa pemohon dinyatakan telah menunaikan ibadah haji.
“Istilahnya yang sering diketahui itu melampirkan sertifikat haji. Jadi didukung oleh dokumen, data pendukung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang sudah haji dan dikeluarkan oleh pihak yang punya kewenangan,” beber Arif.
Walau begitu, dia mengatakan, bila terdapat kesulitan seperti dokumen pendukung gelar haji tersebut hilang atau tidak dapat ditemukan, KPU Kabupaten Mojokerto memberi alternatif lain berupa surat keterangan dari partai politik (parpol) pengusung bacaleg.
“Opsi lain misal dokumen atau data pendukung tidak ditemukan, bisa diganti dengan surat keterangan parpol yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar telah menunaikan ibadah haji,” ujar Arif.
Permohonan penyebutan status sudah haji, Arif melanjutkan, telah diberikan oleh KPU Kabupaten Mojokerto saat masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Meski demikian, KPU Kabupaten Mojokerto tetap memfasilitasi permintaan tersebut pada tahap akhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








