PASURUAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menemukan empat nama perusahaan besar yang tertempel di dinding salah satu gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Temuan baru itu akan diselidiki lebih lanjut oleh majelis hakim soal keterkaitannya dengan kasus PT Mitra Central Niaga (MCN).
Empat nama perusahaan besar tersebut ditemukan saat sidang pemeriksaan setempat di gudang penimbunan solar di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Kamis (12/10/2023).

Empat nama perusahaan itu ditulis di sebuah kertas HVS putih dan ditempel di dinding gudang. Tepatnya di areal depan gudang, di dekat lokasi gantungan pakaian seragam dan helm keselamatan. Namun, empat nama perusahaan tersebut hanya dituliskan satu kata, dengan inisial PT NS, PT IN, PT IC, dan PT PS.
Berdasarkan hasil pencarian di internet, empat perusahan tersebut diduga ada yang bergerak di industri makanan minuman hingga industri supplier minyak, gas, dan tambang. Empat perusahaan tersebut ada yang berada di Kabupaten Pasuruan, adapula yang berada di luar kota dalam wilayah Jawa Timur.
Humas PN Pasuruan, I Komang Arie Anggara Putra mengatakan bahwa empat nama perusahaan tersebut merupakan fakta-fakta baru yang belum terungkap di persidangan. “Bahwa terkait nama-nama tersebut, itu fakta baru yang kami temukan dan kemarin tidak ada sama sekali di persidangan,” ujarnya, pada Kamis (12/10/2023).
Dalam fakta persidangan sendiri, baru terungkap tiga nama perusahaan industri manufaktur hingga pertambangan yang disebutkan oleh saksi Anwar Sadar, selaku freelance broker atau makelar solar dari PT MCN. Di antaranya perusahaan industri manufaktur PT Merak Jaya Beton, perusahaan tambang PT Duta Pasir Semeru, dan PT Curahsiri Mining.
Selain itu, di sidang juga terungkap fakta bahwa solar subsidi yang ditimbun PT MCN juga dijual ke industri kapal-kapal kargo di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Lebih lanjut, Komang menyatakan bahwa pihak majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan penyelidikan terhadap empat nama perusahaan tersebut. Pihaknya akan mengkroscek apakah saksi-saksi dalam persidangan mengetahui terkait empat nama perusahaan tersebut.
“Kita akan kroscek saksi-saksi berikutnya apakah saksi tersebut mengetahui atau tidak, kalau diketahui, nanti terkait hal apa itu nanti perkembangan di persidangan,” ujarnya.
Komang menyebutkan bahwa sidang kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan pada minggu depan akan berubah jadwal. Di mana jadwal sidang biasanya digelar pada Rabu, akan diganti pada Kamis (19/10/2023). “Sidang selanjutnya kita geser hari Kamis, masih dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, PN Kota Pasuruan menggelar sidang pemeriksaan setempat ke Rupbasan Pasuruan dan dua gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan, pada Kamis (12/10/2023).
Dalam sidang pemeriksaan setempat ini, majelis hakim PN Pasuruan, JPU, dan juga kuasa hukum tiga terdakwa memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ada sesuai dengan keterangan saksi dan BAP Bareskrim Polri.
Barang bukti di Rupbasan di antaranya ada dua mobil tangki warna biru putih berkapasitas masing-masing 24 kiloliter, satu mobil tanki warna biru kapasitas 8 kiloliter, dan dua truk Mitsubishi Colt diesel warna kuning yang tangkinya sudah termodifikasi.
Sementara dari dua gudang penimbunan solar di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, dan gudang Jalan Kiai Sepuh, Kecamatan Gadingrejo, dipastikan terdapat 12 tangki dengan total kapasitas 340 kiloliter. Selain itu, di masing-masing gudang terdapat sumur pendam berbentuk persegi dan sejumlah pompa dan instalasi pipa besi.

Dalam kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga orang terdakwa yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.
Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








