Sakit Hati Tidak Diutangi, Pria di Malang Nekat Bawa Lari Mobil Kakak Sendiri

Gigih Mazda

KriminalNewsPilihan Redaksi

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendri Triwahyono saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dalam keluarga, Selasa (11/5/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendri Triwahyono saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dalam keluarga, Selasa (11/5/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Uang memang bikin gelap mata. Seperti kejadian di Kota Malang baru-baru ini. Ada namanya Amir (51). Dia gelap mata membawa kabur mobil kakak kandungnya sendiri hanya karena gara-gara gagal mendapat utangan dari kakaknya sendiri.

Tak hanya mobil, Amir yang berdomisili sehari-hari di Denpasar, Bali bersama keluarganya ini juga embat uang tunai Rp 2 juta dan 5 buah ponsel di rumah kakaknya, IRS di Jalan Ir. H. Juanda, Jodipan, Kota Malang. Kejadian itu baru saja terjadi pada Minggu (9/5/2021) lalu.

Dikatakan Wakil Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono, pada Sabtu (24/4) pelaku datang untuk menginap di rumah kakaknya ini. Maksud dia disitu sebenarnya dalam rangka meminjam sejumlah uang.

‘Setelah beberapa hari menginap pelaku bilang ingin minta bantuan utang ke kakaknya itu. Sekitar Rp 1 juta untuk keluarganya di Bali,” terang dia saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/5/2021).

Namun, si kakak mengaku tidak punya uang sebesar itu. Merasa sakit hati, pelaku kemudian nekat mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Aksinya dilakukan saat semua penghuni rumah tertidur lelap pada sekitar 05.00 WIB pagi.

Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi. Korban juga yakin pelakunya adalah yang bersangkutan karena tiba-tiba menghilang tanpa pamit.

Setelah diselidiki, pelaku berhasil dideteksi sedang berada di sebuah penginapan Arjuno di Kota Batu. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku pada Senin (10/5/2021) sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 Sub 367 KUHP tentang pencurian biasa sub pencurian dalam keluarga.

”Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...