SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Enam mahasiswa diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal melalui percakapan di grup WhatsApp.
Kasus tersebut mencuat setelah Satgas PPK menerima laporan mengenai riwayat percakapan di sebuah grup WhatsApp yang berisi pesan-pesan tidak etis yang mengarah pada objektifikasi terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen. Setelah laporan diterima, Satgas langsung melakukan penanganan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” kata Iman di Unesa, Minggu (19/07/2026)
Ia menjelaskan, penanganan dilakukan melalui mekanisme yang ketat, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam mahasiswa yang berstatus sebagai terlapor. Sementara itu, pihak yang diduga menjadi korban berjumlah 26 orang, terdiri atas mahasiswa dan empat orang dosen.
Satgas PPK masih terus mendalami isi percakapan grup yang dinilai cukup panjang untuk memetakan secara utuh bentuk dugaan kekerasan yang terjadi serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terdampak.
“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” ujar Iman.
Menurut dia, Unesa berkomitmen menangani setiap dugaan kekerasan secara tegas, adil, dan proporsional demi menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. “Kami tidak mentolerir tindakan kekerasan yang terjadi,” tuturnya.
Selain proses investigasi, Satgas PPK juga memprioritaskan perlindungan terhadap korban. Pendampingan yang diberikan meliputi layanan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum apabila dibutuhkan. Kampus juga memastikan identitas korban, pelapor, dan saksi tetap dirahasiakan.
“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” katanya.
Untuk menjaga independensi pemeriksaan, keenam mahasiswa yang menjadi terlapor dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik maupun aktivitas kemahasiswaan. Namun, mereka tetap diperbolehkan mengikuti proses pemeriksaan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dalam penanganan perkara.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegas Iman.
Satgas PPK Unesa juga mengimbau seluruh sivitas akademika agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan di lingkungan kampus melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
Di sisi lain, Unesa meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi di media sosial. “Langkah tersebut dinilai penting guna melindungi korban dari potensi dampak psikologis, sosial, maupun digital selama proses penanganan masih berlangsung,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








