BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kartu nikah digital akan segera diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) pada akhir Mei 2021, tapi ternyata di Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Dander, sudah menerapkan penggunaan kartu nikah digital ini sejak 2020.
“Sebenarnya Kabupaten Bojonegoro sudah menerapkan kartu nikah digital ini setahun yang lalu, tapi belum menyeluruh. Hanya di dua kecamatan saja, yaitu Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Dander,” kata Kepala Kementerian Agama Bojonegoro Suhaji Sabtu (22/05/2021).
Dengan adanya keputusan peluncuran kartu nikah ini, Suhaji menyetujuinya sebagai upaya Kabupaten Bojonegoro dalam mengikuti perkembangan zaman.
“Saya sangat setuju dengan peluncuran kartu nikah digital ini. Kalau dari pusat akan menggunakan kartu nikah digital, pastinya di Bojonegoro juga harus menggunakan kartu nikah tersebut agar tidak ketinggalan zaman,” ungkapnya.
Peluncuran kartu ini memiliki sejumlah manfaat, yaitu kecepatan dalam mengakses data diri dari pasangan suami istri. Dengan kartu nikah digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Selain itu, ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan sehingga tidak ada lagi penipuan yang dilakukan oleh beberapa pihak.
Kehadiran kartu nikah digital juga dianggap mampu mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya bisa menerima kartu itu secara online yang dikirim pihak KUA melalui nomor WhatsApp maupun alamat e-mail.