• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Anggota Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo yang menolak Tax Amnesty Jilid 2. (Foto: Dokumen)

Anggota Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo yang menolak Tax Amnesty Jilid 2. (Foto: Dokumen)

Anggota Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo: Menolak Tax Amnesty Jilid 2 karena Berdampak pada Trust!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Belakangan ini publik kembali ramai soal wacana Tax Amnesty Jilid 2 yang dilakukan Pemerintah RI. Wacana pengampunan pajak ini dianggap sebagai upaya meningkatkan tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Namun, anggota Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo dengan tegas menolak Tax Amnesty Jilid 2 disahkan. Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan ini, hal itu sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan. Apalagi, sudah ada komitmen pada 2016, tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi.

Jika pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2 kembali berlaku, maka menurut dia akan meruntuhkan kewibawaan otoritas pemerintah sendiri yang pada ujungnya juga berdampak negatif pada faktor trust (kepercayaan) masyarakat wajib pajak.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

”Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit – akan tercederai. Secara psikologis hal ini juga buruk karena dapat menciptakan paham; “saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi,” ungkap politisi asli Malang ini lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).

Politisi kelahiran Malang 22 Maret 1960 ini menjelaskan, Tax Amnesty pada tahun 2016 itu ada sebagai Pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

Pada saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

Apalagi, dia melanjutkan, Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017. Wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi.

“Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Pasca-amnesty itu, dia menerangkan, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No 9 Tahun 2017. Dengan begitu, penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data atau informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.

Untuk itu, dia mendorong Ditjen Pajak agar lebih mengoptimalkan tindak lanjut data atau informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik.

Dia menegaskan, Tax Amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Bahwa kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty.

Lebih lanjut, untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program} dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.

Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah.

“Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur,” ujarnya.

Tags: Berita tolak tax amnestyKomisi XI DPR RIPerpajakanTax amnestyWajib pajak
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Laga silaturahmi antara Dokjreng FC vs PSP Pakisaji. (Foto: (C) Dokjreng FC/Tugu Jatim)

Laga Silaturahmi Pemain Liga di Stadion Gajayana, Dokjreng FC Unggul dari PSP Pakisaji

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID