MOJOKERTO, Tugujatim.id – Situs Gemekan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tak masuk rekomendasi usulan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Hal ini imbas dari status tanah yang masih dimiliki oleh warga. Dengan demikian, Situs Gemekan dinyatakan belum memenuhi syarat.
Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo mengatakan situs peninggalan Kerajaan Medang ini urung diajukan dalam usulan objek cagar budaya. Sebab, rekomendasi dari pemilik lahan belum dikantongi.
“Nanti dikhawatirkan terjadi persoalan baru kalau situs (Gemekan) ditetapkan menjadi cagar budaya. Tapi ada temuan yang kami usulkan menjadi cagar budaya, yaitu Prasasti Masahar,” ujar Riedy, pada Senin (11/12/2023).
Meski begitu, Situs Gemekan masih dapat diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun-tahun berikutnya. Namun dengan catatan surat rekomendasi dari pemilik lahan sudah turun. “Masih terbuka peluang (diusulkan menjadi cagar budaya). Tapi nunggu dulu (surat rekomendasi dari pemilik lahan). Kalau sudah turun surat baru kami bisa proses pengajuan usulan lagi,” jelas Riedy.
Seperti diketahui, hasil kajian beberapa ODCB menjadi cagar budaya sudah disampaikan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto kepada Bupati Mojokerto. Namun hingga Senin (11/12/2023) belum tampak kapan realisasi penetapan cagar budaya terwujud. “Masih menunggu jadwal bupati. Itu kami presentasi dari hasil kajian. Nanti bila presentasi dan keputusan bupati turun akan ada informasi lagi,” pungkas Riedy.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti








