MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kebutuhan akan calon Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Mojokerto sempat mengalami kekurangan. Hal ini berdasarkan keterangan dari KPU Kabupaten Mojokerto melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin.
“Kami berkaca pada proses penelitian administrasi KPPS beberapa hari lalu. Ternyata dari proses itu kami temukan sejumlah kekurangan tenaga KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Mojokerto,” kata Zainul, pada Selasa (26/12/2023).
Kekurangan tersebut menyentuh angka 515 orang. Namun, lanjut Zainul, kekurangan yang dimaksud tidak melulu soal animo pendaftar yang rendah.
“Namun kekurangan itu juga karena pendaftar KPPS tidak sesuai dengan domisili sebagaimana syarat yang telah ditetapkan. Tapi kekurangan tersebut sudah mendapat jawaban yaitu dengan terbitnya surat KPU nomor 1.518 yang menerapkan beberapa poin,” ujarnya.
Poin-poin yang diterangkan oleh Zainul yaitu distribusi ulang (redistribusi) KPPS dari TPS lain yang memiliki kelebihan jumlah pendaftar, lalu penunjukan, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, asosiasi profesi, dan lainnya.
Sementara itu, data pendaftar KPPS hingga berita ini naik tayang masih dikumpulkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, Zainul menuturkan bahwa beberapa kecamatan yang mengalami kekurangan tenaga KPPS sudah teratasi.
“Data (pendaftar) masih dikumpulkan. Kalau beberapa kecamatan yang mengalami kendala seperti yang kami sebutkan tadi (kekurangan KPPS), setelah kami cek, sudah teratasi,” pungkas Zainul.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti








