MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pasca KPU Kabupaten Mojokerto membuka rekrutmen KPPS, kini giliran Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuka penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini berdasarkan keterangan dari Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa.
“Akan dibuka pendaftaran dan penerimaan PTPS awal tahun 2024 nanti. Kalau sosialisasi dan pengumuman pendaftaran itu sampai akhir Desember 2023. Seperti timeline yang sudah beredar,” terang Deni, pada Selasa (26/12/2023).
Deni melanjutkan, semua tahapan pendaftaran PTPS dilangsungkan pada Januari 2024. Hal ini sudah termasuk masa perpanjangan pendaftaran, pergantian calon terpilih bila telah didahului klarifikasi, hingga perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi tenaga pengawas.
“Mulai sekarang calon pendaftar bisa memperhatikan syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Termasuk memperhatikan timeline pendaftaran hingga pengumuman calon terpilih,” tandas Deni.
Syarat-syarat yang dimaksud Deni di antaranya termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Sementara itu, kebutuhan yang ada yaitu satu PTPS untuk satu TPS. Kalau untuk Kabupaten Mojokerto berarti ada kebutuhan 3.308 PTPS. Ini termasuk dalam kebutuhan nasional Bawaslu RI yaitu 820.161 PTPS untuk seluruh Indonesia,” beber Deni.
Kemudian, masa kerja PTPS sendiri bisa merujuk pada pasal 90 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti