• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rilis lima tersangka yang ditetapkan Polda Jatim untuk kasus penembakan warga Sampang. Foto:  Shinta for Tugu Jatim

Rilis lima tersangka yang ditetapkan Polda Jatim untuk kasus penembakan warga Sampang. Foto: Shinta for Tugu Jatim

Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka atas kasus penembakan relawan Prabowo Subianto, Muarah (48), pada Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya, Muarah yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan relawan Prabowo Subianto ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di depan sebuah toko pada Jumat (22/12/2023).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dua peluru yang menembus tulang belakang Muarah menyebabkan kelumpuhan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Dari rangkaian penyidikan, telah menetapkan lima tersangka pelaku penembakan,” kata Kadireskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, pada Kamis (11/1/2024).

Lima tersangka tersebut adalah W (36) yang merupakan perencana sekaligus Kepala Desa Ketapang Daya, Sampang. Lalu AR (30), warga Desa Wedoro, Pandaan, Pasuruan, selaku eksekutor.

Ketiga, HH (31), warga Desa Nogosari, Pandaan, Pasuruan, selaku pengendara motor Nmax saat eksekusi. Kemudian H (51), mantan kepala desa. Terakhir S (63), warga Banyuwates, Sampang, yang juga bertindak sebagai pengawas korban.

Tersangka HH, H, dan S terancam Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 550 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk W sebagai pemilik senpi kami tambahi UU Darurat Pasal 1 ayat (1), sama juga dengan eksekutor AR. Penganiayaan yang direncanakan terkena hukuman tujuh tahun dan Pasal 351 maksimal lima tahun penjara,” pungkas Totok.

Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita sampangberita sampang hari inipenembakan relawan prabowoPolda JatimSampang
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Motif Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Motif Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID