• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota/Tugu Jatim)

Banner imbauan larangan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota)

Polresta Malang Sanksi Rp 250 Ribu pada Pengguna Knalpot Brong yang Bandel

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Lantas Polresta Malang Kota semakin memperketat aturan penggunaan knalpot brong. Dari tindakan tegas yang dilakukan selama ini rupanya tak membuat animonya masyarakat berkurang. Masih saja ditemui pengguna motor berknalpot tidak sesuai standar.

Karena itu, Polresta Malang Kota menggaungkan sosialisasi dengan memasang banner imbauan dan peringatan bertuliskan denda Rp 250 ribu dan penjara sebulan bagi pengguna knalpot brong. Banner pun dipasang di 3 titik sejak terhitung 3 hari lalu.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pemasangan banner imbauan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan membela keamanan dan ketertiban masyarakat.

Petugas memasang banner di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota/Tugu Jatim)
Petugas memasang banner di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto:Satlantas Polresta Malang Kota)

“Penggunaan knalpot brong itu tindakan melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya. Ini jadi peringatan keras bagi pengendara,” terang dia saat dikonfirmasi Sabtu (05/06/2021).

Yoppy menambahkan, banner imbauan ini dipasang di 3 titik strategis, yaitu di pos polisi pertigaan Ciliwung, pos polisi dekat Hotel Trio 2, dan pos polisi dekat Hotel Savana.

“Kami berharap melalui tindakan humanis ini dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” harapnya.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada yang melanggar, maka bisa dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandasnya.

Tags: Knalpot prongKota MalangPengguna knalpot brongPolresta Malang KotaSanksi pengguna knalpot brong
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana saat menyampaikan materi dalam acara Ruang Bincang Inspirasi pada Sabtu (05/06/2021). (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Dr Aqua Dwipayana: Bukan Hal Sepele, Manfaat Silaturahmi Bisa Membawa Rezeki

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID