MOJOKERTO, Tugujatim.id – Warga luar Kabupaten Mojokerto tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Bumi Majapahit melalui mekanisme pindah memilih. Sementara masa pengajuan pindah memilih sendiri berakhir hari ini, Senin (15/1/2024).
Meski belum dapat diketahui secara pasti, KPU Kabupaten Mojokerto menengarai mayoritas warga yang mengajukan pindah memilih didominasi oleh kalangan pekerja atau buruh pabrik. Hal ini berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto beberapa waktu silam.
“Setelah kami coba pantau beberapa kawasan, juga berkaca dari pengalaman itu, mayoritas buruh pabrik yang mengajukan pindah memilih. Tapi secara jumlah kami belum dapat memastikan karena semua by system,” kata Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Vikhie Risdianto, pada Senin (15/1/2024).
Vikhie hanya menaksir sekitar 400 orang mengajukan pindah memilih. Hal ini juga ditengarai berasal dari kalangan pekerja atau buruh pabrik.
“Selain karena sebab bekerja, ada sebab lain. Biasanya karena pindah tempat tinggal. Seperti ikut suami atau istri, jadi mengajukan untuk pindah memilih,” ucap Vikhie.
Sementara soal Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus), Vikhie menjelaskan bahwa jumlah pindah memilih pada TPS ini sudah dapat diketahui. Pasalnya, TPS ini berdiri di pondok-pondok pesantren yang mengajukan pendirian TPS Loksus.
“Karena di Kabupaten Mojokerto ini TPS Loksus ada 12 TPS. TPS itu berada di pondok pesantren semua. Maka jumlah pengguna hak pilih dapat dipastikan berapa total yang mengajukan pindah memilih dan mencoblos di TPS Loksus,” beber Vikhie.
Pada Pemilu 2024 nanti, jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Mojokerto sejumlah 3.308 TPS.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti








