SURABAYA, Tugujatim.id – Empat tersangka anggota keluarga ayah, kakak, dan dua paman yang melecehkan B, 13, siswi SMP di Surabaya, mengaku saling tahu dan memilih tutup mulut.
Empat tersangka yang berstatus anggota keluarga ini adalah ME, 43; MNA, 17; IW, 43; dan MR, 49. Mereka secara tragis memperkosa anggota keluarganya, yaitu anak perempuan sejak usia 9 tahun atau kelas 3 SD.
Malangnya, seluruh anggota keluarga tersebut tinggal dalam satu rumah di Jalan Tempel Sukorejo 5, Tegalsari, Surabaya, dengan pembagian kamar tidur berbeda-beda.
ME, ayah korban, merupakan kuli bangunan tenaga kontrak Pemkot Surabaya. MNA, kakak kandung korban berjualan martabak. Sedangkan IW dan MR bekerja di sebuah restoran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Hendro Sukmono mengatakan, kasus pencabulan dan pemerkosaan siswi SMP di Surabaya ini dilakukan sejak 2020 yang diawali oleh kakak kandung.
“Sejak 2020 berawal dari kakak kandung MNA yang menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD,” katanya, Senin (22/01/2024).
Selanjutnya, perbuatan biadab ini dilakukan oleh ayah kandung ME dan dua pamannya IW juga MR.
“Mereka melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang dan meremas (maaf payudara) korban,” jelas Hendro.
Lantas kejadian terakhir dilakukan oleh sang kakak yang mencoba melakukan pemerkosaan. Namun, korban dalam keadaan menstruasi sehingga kakak kandung tersebut melecehkan dengan memaksa aksi tak senonoh lainnya.
“Kemudian, kejadian terakhir pada Januari 2024 saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi namun korban dalam keadaan menstruasi. Kemudian kakak korban melakukan aksi lain ke korban,” ucap Hendro.
Keempat pelaku melakukan tindakan cabul tersebut sejak 2020, tapi baru terkuak pada 2024 oleh sang ibu dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan kasus pencabulan.
Baca Juga: Hangat! 7 Desain Rumah Panggung Kayu Modern Terbaru dan Kekinian: Sejuk dan Homey Banget Bikin Betah
“Setelah visum ternyata ada luka atau lecet. Lima hari kemudian, kami lakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tersangka,” papar Hendro.
Dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, polisi menjelaskan jika para pelaku saling tahu dan tutup mulut.
“Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu. Tapi, tidak saling membahas,” jelasnya.
Kini korban masih dalam perlindungan DP3A-PPKB Kota Surabaya dan mendapat pendampingan psikolog.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








