SURABAYA, Tugujatim.id – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui Fakultas Kesehatan Masyarakat masifkan penerapan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Jawa Timur.
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Surabaya Santi Martini mengatakan, sebagai institusi pendidikan tidak hanya bergerak dalam proses belajar mengajar tetapi juga pengabdian masyarakat. Salah satunya terkait penerapan KTR.
Santi mengklaim, sudah 80 persen kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki regulasi Undang-Undang KTR mulai dari perwali, perbup, perda, dan pergub.
Baca Juga: Jalur AKDP Mojokerto Batu Dianggap Ekstrem, Begini Siasat Dishub Jatim
Sayangnya, meski hampir setiap daerah memiliki regulasi KTR, masih banyak masyarakat yang belum memperhatikan untuk penerapannya.
“Inilah yang harus kami jaga karena tidak hanya sekadar punya peraturan tetapi juga penerapannya. Salah satu yang menjadi tantangan ini adalah SDM (sumber daya manusia),” kata Santi, Rabu (24/01/2024) di Surabaya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki anggaran penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) dan penggunaan cukai dan tembakau.
“Kami membantu teman-teman yang ada di pemerintah daerah bagaimana menggunakan cukai dan tembakau untuk menjaga, menerapkan Perda KTR ini,” bebernya.
Di sisi lain, Santi menegaskan jika penerapan regulasi KTR bukan melarang masyarakat merokok tetapi mengatur penggunaan rokok.
“Yang jelas, yang sudah disampaikan Kemenkes, bahwa Perda KTR itu bukan melarang orang merokok, tapi mengatur orang merokok. Kalau kami tahu yang terkena paparan asap rokok atau dampaknya itu tidak hanya perokok, tapi juga orang yang ada di sekitarnya yang tidak perokok,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati