MALANG, Tugujatim.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang bergerak cepat melakukan assesmen atas kejadian yang menimpa 5 calon TKW atau pekerja migran di Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta.
Seperti diketahui, kelima TKW itu nekat kabur dari lantai 4 gedung hingga akhirnya terjatuh dari ketinggian sekira 10-15 meter pada Rabu (9/6/2021) malam. Alasannya, mereka tak kuat dengan sistem pelatihan yang ketat dan diduga eksploitatif.
Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso terkait hal ini juga berpendapat yang sama, bahwa PT CKS, secara administrasi perizinan belum memenuhi sejumlah ketentuan.
Operasional BLK-LN atau LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) PT Central Karya Semesta (CKS) berdasarkan izin nomor: 566/LA-LPK/I/2017, lalu nomor: 259/LA-LPK/I/2019, serta izin nomor: 260/LA-LPK/2019.
”Memang belum berizin. Hingga saat ini, BLK LN PT CKS masih dalam tahap pengajuan ke Disnaker untuk penambahan satu program pelatihan kerja,” jelasnya pada reporter Tugumalang.id, grup Tugu Jatim, Kamis (10/6/2021) malam.
Erik menambahkan, setiap pelatihan kerja di LPK/BLK harus sesuai dengan ijin program pelatihan yang diselenggarakan. Dan setiap penambahan program pelatihan, harus memperbarui ijin LPK.
Terlepas dari hal itu, pria yang juga kini menjabat sebagai Sekda Kota Malang itu membenarkan jika kaburnya para calon pekerja imigran yang dilatih disana kerap kabur. Selama ini, alasan kaburnya para TKW ada beragam macam alasan.
”Khusus untuk kali ini, terkait kebenaran pengakuan korban soal eksploitasi dan penelantaran Calon PMI masih dalam pendalaman pihak-pihak berwenang,” ungkapnya.
Namun, dari hasil assesmen timnya terhadap pihak PT CKS bilang kalau manajemen tidak pernah merasa ada permasalahan dengan calon PMI. Meski demikian, sejumlah fakta mulai mencuat sehingga pihak Disnaker masih akan terus follow up ikut mendalami kasus ini.
”Kami bersama berbagai pihak seperti Pengawasan Ketenagakerjaan, BP2MI dan UPT. P2TKI Jawa Timur akan mendalami kasus ini lagi,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah aspek perizinannya seperti legalitas izin usaha, keabsahan, syarat dan ketentuan sebagai lembaga atau penyedia tenaga kerja.
Jika hal ini terbukti benar, lanjut Erik memang ada konsekuensi yang harus dibayar. Yaitu pembekuan lembaga tersebut sebagai penyalur tenaga kerja.
“Intinya PT CKS belum memenuhi persyaratan perizinan. Tapi kami belum dapat menyimpulkan. Kami juga harus tunggu hasil pemeriksaan polisi dan melakukan investigasi lebih dalam lagi,” pungkasnya.