• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KI Jatim

Komisi Informasi Jawa Timur Menilai Kepatuhan BUMD di Jatim terhadap Layanan Informasi Publik Masih Rendah

Komisi Informasi Jatim: Kepatuhan BUMD Jatim pada Layanan Informasi Publik Masih Rendah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim bersiap melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kembali tentang kepatuhan badan publik dalam pelayanan informasi publik. Persiapan Monev 2024 digelar lebih awal sehingga badan publik juga mulai memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan sejumlah aspek yang masuk penilaian.

Pada Monev 2023 lalu, KI Jatim mengundang sebanyak 186 badan publik untuk mengikuti monev. Badan publik antara lain 38 Pemkab/ Pemkot se-Jatim, 64 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, 29 instansi vertikal, 28 badan usaha milik daerah (BUMD) dan 27 Pemerintah Desa (Pemdes) mandiri.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Namun dari jumlah badan publik itu tidak semua patuh. Artinya, mereka tidak mengembalikan formulir self asessment questions (SAQ) yang telah dikirimkan. Data KI Jatim, kepatuhan OPD di lingkungan Pemprov Jatim 71,8 persen, Pemkab/ Pemkot 89,5 persen, instansi vertikal 20,7 persen, BUMD hanya 7,14 persen, dan Pemdes mandiri 85,2 persen. Jika dirata-rata tingkat kepatuhan pada Monev 2023 hanya 59,7 persen atau masih cukup rendah. Terutama BUMD.

Menurut Komisioner KI Jatim A. Nur Aminuddin, layanan keterbukaan informasi publik tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Khusus untuk pelaksanaan Monev telah diatur dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2022.

“Tujuan Monev adalah mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Kedua, mengindetifikasi, menginventarisasi, memberikan umpal balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelakaan UU tentang KIP,” kata Amin, sesuai menjadi narasumber Desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang diselenggarakan Diskominfo Pemprov Jatim, Kamis (22/2).

Amin menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Diskominfo Jatim yang proaktif untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi PPID pelaksana. Sebab, diakui atau tidak, sejauh ini memang masih cukup banyak badan publik yang masih terkesan abai atau tidak patuh terjadap UU tentang KIP. Padahal, tujuan dari regulasi itu adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik, dan partisipasi publik terhadap program-program kerja badan publik.

‘’Dengan keterbukaan informasi publik maka harapannya terwujud pemerintahaan yang bersih dan terciptanya kepercayaan masyarakat,’’ ujarnya.

Sebagai lembaga negara mandiri yang menjadi pengawal UU KIP, lanjut dia, KI optimistis ke depan akan semakin banyak badan publik yang tidak lagi abai dengan semangat keterbukaan informasi publik. Sebab, sudah menjadi keniscayaan.

“Di era seperti sekarang, era turbulensi informasi dan digitalisasi, keterbukaan informasi sudah bukan pilihan lagi, melainkan kewajiban,”’ tegasnya.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin yang juga menjadi narasumber menambahkan, keterbukaan informasi memang membutuhkan komitmen. Terutama political will dari kepala daerah atau pimpinan badan publik bersangkutan. Komitmen itu mulai dari SDM, ketersediaan anggaran hingga sarana-prasarana.

“Dari evaluasi kami selama ini, kepala daerah atau pimpinan badan publik yang memiliki komitmen KIP itu, maka memunculkan inovasi dan prestasi-prestasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat tinggi,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati mengungkapkan, sebagia bagian ikhtiar untuk melakukan akselerasi agar bisa menuju badan publik informatif, KI Jatim kini memiliki bidang khusus asistensi PPID. Harapannya, bisa menjadi sarana semacam klinik konsultasi bagi PPID. ‘’Nah, yang badan public masih belum memahami seluk beluk PPID, bisa konsultasi ke KI Jatim. Kami akan dengan senang hati melayani,’’ katanya.

Sementara itu, Ketua KI Jatim Edi Purwanto menyatakan, pihaknya juga tengah berkisim surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota dan para pimpinan badan publik di Jatim. Isinya, mengingatkan kewajiban semua badan publik untuk membuat laporan informasi publik. Kewajiban itu merupakan amanat dari Pasal 56 PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

“Laporan itu bisa diunggah di website masing-masing dan salinannya juga disampaikan ke KI Jatim. Sesuai ketentuan laporan itu, paling lambat Maret mendatang,” pungkasnya.

 

Editor : Darmadi Sasongko

Tags: BUMD JatimjatimLayanan Informasi jatim
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
pantai coro tulungagung

Hidden Gem Pantai Coro Tulungagung, Punya Pasir Indah dan Banyak Kerang Walau Namanya Aneh

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID