MALANG, Tugujatim.id – Pemungutan suara ulang (PSU) terpaksa dilakukan ulang di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang, Jumat (23/02/2024). Penyebabnya, TPS di Kabupaten Malang ini melibatkan pemilih dari luar daerah yang mencoblos pada 14 Februari 2024.
Lima TPS di Kabupaten Malang menggelar pemungutan suara ulang tersebar di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Pakis, Pujon, dan Sumberpucung.
Untuk Kecamatan Pakis, PSU digelar di TPS 04, Desa Sekarpuro; Kecamatan Pujon di TPS 03 Desa Bendosari; serta Kecamatan Senggreng di TPS 02, 04, dan 16 Desa Senggreng.
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menjelaskan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di masing-masing TPS memiliki keterbatasan pemahaman. Dia melanjutkan, petugas memperbolehkan pemilih dari luar daerah untuk mencoblos. Padahal, mereka tidak bisa mencoblos di sana.
Untuk TPS 04 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, dia mengatakan, ada pemilih dari luar Desa Sekarpuro yang ikut mencoblos. Mereka hanya menunjukkan KTP dan dianggap sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Padahal untuk masuk DPK, pemilih harus berdomisili di desa yang sama dengan TPS tempat mencoblos.
“Pemilih di luar Sekarpuro boleh masuk dan diberi lima surat suara karena dianggap sebagai DPK. Padahal, DPK mereka yang memiliki e-KTP dan warga setempat, tapi tidak terdaftar dalam DPT,” ujar Anis saat ditemui di sela penyelenggaraan PSU di Kantor Desa Sekarpuro, Jumat (23/02/2024).

Sedangkan di TPS 04 Desa Sekarpuro ini dilakukan untuk lima surat suara karena pemilih yang mencoblos tadi hanya berasal dari luar Desa Sekarpuro, tapi masih dalam lingkup Kecamatan Pakis. Artinya, para pemilih di TPS 04 Desa Sekarpuro yang ikut PSU ini mencoblos lima surat suara seperti saat pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, di TPS 03 Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, dilakukan untuk empat surat suara. Hanya surat suara DPRD Kabupaten Malang yang tidak diulang dalam PSU di Desa Bendosari. Sebab, ada pemilih dari kecamatan lain yang ikut mencoblos di TPS ini.
Pada 14 Februari 2024, dia mendapatkan empat surat suara sehingga hanya empat surat suara ini saja yang perlu diulang pencoblosannya.
“Ada pemilih dari kecamatan yang berbeda tapi masih dalam satu kabupaten. Dia sebenarnya tidak bisa mendapat surat suara DPRD kabupaten. Jadi, cuma empat (yang diulang). Ini untuk menjaga keaslian agar tidak ada yang tercurangi,” kata Anis.
Dia kemudian menyebut TPS 02 dan TPS 16 di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, hanya melakukan PSU untuk presiden dan wakil presiden. Sebab, pemilih yang bermasalah berasal dari luar Provinsi Jatim. Jadi, mereka hanya mencoblos untuk presiden dan wakil presiden.
Terakhir, di TPS 04 Desa Senggreng pencoblosan ulang untuk presiden dan wakil presiden serta DPD RI. Sebab, pemilih yang bermasalah berasal dari luar Kabupaten Malang, tapi masih dalam Provinsi Jawa Timur.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








