TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menyerahkan santunan kematian dan pemakaman kepada anggota KPPS di TPS 10 Desa Watsogo, Kecamatan Jatirogo, Selasa (05/03/2024). Santunan dari KPUK Tuban ini untuk korban yang meninggal diduga akibat serangan jantung pada 24 Februari 2024.
Komisioner KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh menyerahkan dana santunan kepada pihak keluarga almarhum Ari Arya Wahono di kediamannya di Desa Watsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Dana santunan yang diserahkan sekitar Rp46 juta. Rinciannya Rp36 juta santunan kematian dan Rp10 juta bantuan untuk pemakaman.
“Kami serahkan ke pihak keluarga almarhum Selasa (05/03/2024),” ucap Zakiyah, sapaan akrabanya, Rabu (06/03/2024).
Mewakili secara institusi kelembagaan KPUK Tuban, Zakiyah menyampaikan berbela sungkawa dan juga mengapresiasi semua kinerja dari almarhum yang telah ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Semoga amal ibadah dari almarhum diterima dan diampuni segala dosa yang telah diperbuat,” terangnya.
Satu-satunya komisioner perempuan KPUK Tuban ini menuturkan, jumlah petugas juga mengalami sakit yakni tiga orang dari Kecamatan Widang. Jadi, total sebanyak 8 orang mengalami sakit pasca pelaksanaan Pemilu 2024.
Sementara sebelumnya dua orang meninggal dunia, yakni Linmas TPS 8 Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Tuban; dan anggota KPPS TPS 10 Desa Watsogo, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Di lain pihak, Lami, 64, ibunda almarhum, menyampaikan terima kasih atas bantuannya dari KPU Kabupaten Tuban. Tidak lupa, dia juga memohon maaf apabila selama ini putranya ada salah dan khilaf selama dalam menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








