• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penerapan jam malam bagi tempat usaha makanan dan minuman, diperbolehkan dibuka di atas pukul 21.00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan di tempat, bisa melalui pesan-antar/dibawa pulang. Pedagang kaki lima di Jl.Di.Panjaitan Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Penerapan jam malam bagi tempat usaha makanan dan minuman, diperbolehkan dibuka di atas pukul 21.00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan di tempat, bisa melalui pesan-antar/dibawa pulang. Pedagang kaki lima di Jl.Di.Panjaitan Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Bojonegoro Kembali Berlakukan Jam Malam, Berlaku 20-28 Juni 2021

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerapkan jam malam. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro terkait himbauan pembatasan kegiatan.

Pada surat edaran tersebut tertulis jam malam mulai diterapkan dari 20-28 Juni 2021, yang meliputi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

You might also like

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM

“Bagi tempat usaha makanan dan minuman, diperbolehkan dibuka di atas pukul 21.00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan di tempat, bisa melalui pesan-antar/dibawa pulang,” sebut surat yang dikeluarkan Sabtu (19/06/2021).

Sementara, poin yang lain menyebutkan, pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial pernikahan, dan kegiatan keagamaan.

Tempat ibadah dan di fasilitas umum dilakukan pembatasan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Serta segala aktivitas seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan buka, namun dengan kapasitas maksimal 25 % dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro di tingkat RT atau RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan kriteria, zona hijau merupakan daerah yang tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.

“Untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 hingga 2 rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” tulis surat tertanda tangan Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.

Sementara untuk zona orange apabila terdapat 3 hingga 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka akan dilakukan tindakan seperti zona kuning, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sector esensial.

Untuk zona merah apabila terdapat 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka akan dilakukan tindakan seperti zona orange, melarang kerumuman lebih dari 3 orang, dan membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Sedangkan di hari libur tahun 2021 juga akan dilakukan kegiatan pemantauan sekaligus evaluasi kepada desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kabupaten dan provinsi.

Dinas perhubungan dan satpol PP melakukan penguatan dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point, serta meminta seluruh unsur untuk selalu memiliki sikap kewaspadaan dini dan mendukung terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.

Tags: Coronacovid-19Kabupaten BojonegoroPemkab Bojonegorovirus corona
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Polisi Masih Kesulitan Kembangkan Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati oleh Bos Kelab di Malang

Polisi Masih Kesulitan Kembangkan Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati oleh Bos Kelab di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID