JEMBER, Tugujatim.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterapkan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dimulai pada 1 Juli 2024. Ini merupakan langkah untuk mewujudkan administrasi, khususnya di bidang perpajakan, agar lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, batas pemadanan NIK menjadi NPWP memiliki tenggat waktu pada 31 Desember 2023, kemudian diperpanjang kembali hingga 30 Juni 2024. Hingga batas waktu tersebut, NPWP dan NIK dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengurus administrasi terkait perpajakan secara terbatas. Sedangkan pada 1 Juli 2024 nantinya akan menjadi awal implementasi kebijakan tersebut dan hanya NIK yang dapat digunakan melakukan transaksi terkait perpajakan.
Ada konsekuensi serius jika wajib pajak hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pemadanan NIK, wajib pajak akan mengalami beberapa kendala, khususnya dalam mengakses layanan administrasi perpajakan. Hal tersebut termasuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan electronic filing identification number (EFIN).
Baca Juga: 11 Pantai di Jalur Lintas Selatan Tulungagung, Bisa Mudik Sambil Wisata Bareng Keluarga
Tidak hanya itu, wajib pajak akan mengalami kesulitan mengakses administrasi dengan pihak lain, seperti ekspor maupun impor, perbankan, pembuatan maupun perizinan usaha, hingga layanan-layanan yang memiliki kaitan dengan penggunaan NPWP.
Selain itu, pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan wujud dukungan atas kebijakan Satu Data Indonesia yang dimaksud untuk terlaksananya kelola data yang dihasilkan, baik dari instansi pusat hingga daerah. Hal tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan, perencanaan, evaluasi, pembangunan, dan pengendalian.
Pemadanan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang memiliki turunan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut akan mewujudkan sebuah sistem pembentukan data, khususnya perpajakan yang secara otomatis dan saling keterkaitan, di samping upaya tersebut juga bagian untuk membentuk big data basis pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak agar segera melakukan pemutakhiran serta verifikasi data NIK menjadi NPWP. Selain mendukung beberapa program pemerintah, pemadanan NIK menjadi NPWP akan memudahkan masyarakat untuk mengakses segala macam layanan perpajakan dengan cukup menggunakan dan mengingat NIK.
Karena itu, perlu dengan segera untuk memadankan NIK menjadi NPWP, khususnya bagi wajib pajak. Tapi, beberapa orang masih bingung untuk memadankan. Proses pemadanan ini sering dihadapkan pada berbagai kendala, terutama bagi mereka yang kurang memahami prosedur yang harus diikuti.
Karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang langkah-langkah yang diperlukan dalam pemadanan NIK menjadi NPWP sangatlah penting. Berikut cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan sendiri melalui dalam jaringan (daring).
Cara Pemadanan NIK-NPWP
- Buka situs www.pajak.go.id pada mesin pencarian atau browser, lalu tekan “Login” pada sisi kanan atas website, untuk Anda yang telah memiliki akun.
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan isi kode keamanan yang tersedia, setelah terisi, tekan “Login” atau “Masuk”.
- Selanjutnya, anda dapat menuju ke “Profil”, pilih “Data Profil”.
- Masukkan NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian cek validitas dengan menekan tombol “Validasi”, kemudian pilih “Ubah Profil”.
- Setelah mengubah data pada profil, anda dapat melakukan “Logout”, lalu coba kembali masuk ke akun dengan memasukkan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
- Jika data telah diperbarui, maka akan terlihat pada menu profil dengan status “Valid” berwarna hijau.
- Selain itu, terdapat beberapa alternatif lainnya, untuk pemadanan NIK menjadi NPWP, dengan melalui telepon Call Center Kring Pajak di nomor 1500200, atau dengan mengunjungi kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, anda dapat melakukan proses validasi pemadanan NIK menjadi NPWP.
- Melalui langkah-langkah tersebut, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa NIK telah berhasil digunakan sebagai NPWP. Selain memadankan, masih di situs yang sama, Wajib Pajak juga dapat mengisi lebih lengkap terkait data perpajakan dengan mudah dan akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati