SURABAYA, Tugujatim.id – Usai penyegelan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada Februari 2024 silam, DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembaruan data penghuni demi mengoptimalkan pengelolaan rusunawa.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, guna memastikan kevalidan dan transparansi seluruh data Rusunawa yang dimiliki.
“Data yang valid sangat penting, dan transparansi harus menjadi prinsip utama agar warga merasa dihargai,” ungkap Aning dikutip dari Ngopibareng.id.
Sebagai informasi, sebelumnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Kota Surabaya telah menyegel enam unit Rusunawa pada Senin, 26 Februari 2024. Penyegelan tersebut terjadi di dua lokasi, dengan 5 unit di Rusun Gunung Anyar dan 1 unit di Rusun Keputih.
Sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni DPRKPP dan Satpol PP Kota Surabaya, telah mengirimkan surat peringatan kepada penghuni rusun yang ditemukan tidak menempati unit mereka. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan.
Penyegelan dilakukan karena diketahui para penghuni tidak menempati unit tersebut selama satu tahun, sehingga tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
Menurut Aning, penyegelan tersebut membuat Pemkot Surabaya harus segera melakukan pendataan ulang. Aning pun menyoroti perlunya pemantauan yang intensif dari pihak pengelola Rusunawa terhadap penghuni, guna memastikan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan Rusunawa harus dirasakan oleh masyarakat dan aturan harus menjadi payung pelindung bagi mereka,” tegas politisi PKS ini.
Selain itu, Aning juga mengajak masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi untuk mempertimbangkan tinggal di rumah susun sederhana milik (Rusunami).
Meski menyadari minimnya pemahaman masyarakat tentang Rusunami, ia menekankan perlunya Pemkot Surabaya untuk mengintensifkan sosialisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Imam A. Hanifah