TUBAN, Tugujatim.id – Menteri Agama (Menag) RI telah menerbitkan SE No 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Sebab, dapat dipastikan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini masih seperti tahun lalu. Karena itu, panitia kurban tetap wajib menerapkan prokes.
“Kami sudah menugaskan Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berqurban dan penyembelihan hewan qurban, dengan membuat edaran” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, Kamis, (24/06/2021).
Sahid menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan untuk pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Selain itu, pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan prokes di masa Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Yaitu, jaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Penerapan higiene personal, yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama di fasilitas pemotongan hewan kurban,” ungkap Sahid.
Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri. Selanjutnya penerapan higienes dan sanitasi, yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.
“Melakukan pembersihan pada peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se-Kabupaten Tuban untuk menyosialisasikan kepada para takmir masjid dan musala yang menerima, menyembelih, dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing-masing wilayah.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban, perlu dilakukan penerapan prokes secara ketat,” ujarnya.
Nah, inilah ketentuan edaran SE No 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala dengan memperhatikan standar prokes Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.
2. Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
3. Salat Hari Raya Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar prokes secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat dilaksanakan sesuai rukun salat dan penyampaian khotbah secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jamaah yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jamaah.
c. Panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat di lapangan terbuka atau masjid/musala.
e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat sampai selesai.
f. Setiap jamaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khotib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khotbah.
h. Seusai pelaksanaan salat, jamaah kembali ke rumahnya masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia sebelum menggelar salat di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar prokes Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
7. Jika terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti ada peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.








