SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024.
Menanggapi kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp10,2 miliar tersebut, manajemen KBS menyerahkan seluruh proses hukum yang berjalan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku.
“Kalau respons dari kami tentunya tetap menghormati instansi yang berwenang yang saat ini tengah melakukan penyelidikan,” kata Galih selaku staf humas KBS, Rabu (22/07/2026).
Dirinya menambahkan saat ini manajemen KBS tengah fokus menjalankan operasional sebagaimana mestinya. Sebagai destinasi wisata dan lembaga konservasi, kenyamanan pengunjung dan kesejahteraan para satwa menjadi prioritas utama.
“Terkait operasional saat ini tetap kami jalankan khususnya kesehatan dan kesejahteraan satwa, dan juga kenyamanan pengunjung,” tambahnya.
Jika Ada Perkembangan, Manajemen KBS akan Sampaikan ke Publik

Dirinya mengaku selama masa kepemimpjnan CA, operasional KBS tetap berjalan lancar tanpa ada gangguan apa pun. Khususnya terkait pakan satwa tetap diperhatikan dengan saksama mengingat status KBS juga sebagai lembaga konservasi.
“Untuk operasional tetap lancar tidak ada kendala, apalagi pakan tetap kita perhatikan tidak ada satwa yang mati,” paparnya.
Baca Juga: Kejati Jatim Geledah Kantor PD Kebun Binatang Surabaya, Amankan 4 Box Dokumen Dugaan Korupsi
Pihak KBS akan terus memantau berjalannya proses hukum, dan akan menyampaikan perkembangan kepada publik melalui saluran komunikasi resmi KBS.
“Nanti kalau ada perkembangan tentu akan kita sampaikan ke masyarakat, untuk saat Ini kita masih memantau proses hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Timur resmi menahan mantan Dirut KBS berinisial CA pada Selasa malam (21/07/2027). Pelaku diduga menggunakan dana operasional tidak sesuai peruntukannya sejak 2016-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati







