• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uang amplop

Ilustrasi Uang di Amplop

Pemkot Mojokerto Bentuk Posko THR Keagamaan 2024, Berikut Nomor Telepon Pengaduannya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 menjadi hak para pekerja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan.  Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 secara terang mengatur pihak-pihak yang berhak menerima berikut besaran THR Keagamaan 2024.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024. Hal ini bermaksud memastikan penyaluran THR Keagamaan 2024 untuk pekerja di Kota Mojokerto tersalurkan sebagaimana mestinya.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM

Sementara, Posko Satgas THR Keagamaan 2024 Kota Mojokerto berlokasi di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Mojokerto.

THR Keagamaan 2024 paling lama dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Selain itu, pembayaran THR Keagamaan 2024 disalurkan dengan penuh serta tidak dicicil.

“Bagi para pekerja atau buruh yang sampai batas waktu pemberian THR ternyata belum menerima THR bisa langsung lapor ke Posko Satgas. Posko tersebut ada di Bagian Kesra,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Selasa (26/3/2024).

Ali Kuncoro
Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro saat mengikuti Safari Ramadan (Kominfo)

Pj Wali Kota Ali turut menambahkan bahwa pengaduan THR Keagamaan 2024 diterima dengan proses klarifikasi terlebih dahulu. Selanjutnya pasca laporan diterima bakal dilakukan upaya mediasi antara pelapor dengan pengusaha pemberi upah.

“Jika menerima pengaduan dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor benar masih berhak menerima THR. Selanjutnya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Tapi bila tidak ditemukan solusi maka bisa lanjut ke pengadilan hubungan industrial hingga ke Mahkamah Agung,” bebernya.

Tak hanya itu, Pj Wali Kota Ali juga mengimbau pengusaha agar menyalurkan THR Keagamaan 2024 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Tentunya hal tersebut agar terhindar dari sanksi yang termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh. Pasalnya pengusaha yang telat membayar THR kepada pekerja atau buruh bakal dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus disalurkan.

“THR itu hak para pekerja. Kami mohon kesadaran pengusaha di Kota Mojokerto agar segera diberikan kepada yang berhak. Pengusaha juga tidak terkena sanksi denda. Jangan sampai juga terjadi penghentian usaha karena telat bayar THR,” imbaunya.

Posko Satgas THR Kota Mojokerto beroperasi mulai 1 April 2024 sampai H+7 Lebaran dengan waktu layanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sementara narahubung Posko Satgas adalah sebagai berikut: Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784).

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Hari Raya Idulfitri 2024Idulfitri 2024Kota MojokertoLebaran 2024MojokertoTHR Lebaran 2024
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

Next Post
Jemeber

Penyerahan SK PPPK Formasi 2023 di Lingkungan Pemkab Jember, Bupati Berkomitmen Tenaga Honorer Dapatkan SK

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID