JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember, Hendy Siswanto menangapi adanya isu pemanggilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember oleh Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi.
Usai menerima rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati 2023, Hendy Siswanto menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian koreksi.
Pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Jember, bahkan jika diperlukan, segala dokumen yang dibutuhkan akan disiapkan untuk proses pemanggilan.
“Ya enggak apa-apa dipanggil aja, temui saja kalau perlu dokumen kita siapkan aja. Kan bagus pemanggilan apapun itu bagus, itu bagian koreksi,” ujar Bupati Hendy kepada awak media, usai menerima rekomendasi LKPJ Bupati, pada Kamis (25/4/2024).
Selain itu, Bupati Hendy juga menegaskan bahwa segala program yang dikerjakan dengan menggunakan uang negara, harus dapat dipertanggung jawabkan tanpa harus melanggar regulasi yang ada dan oleh siapapun itu.
“Jadi koreksi kita, apapun yang kita kerjakan, ini uang negara harus dipertanggung jawabkan. Tidak boleh melanggar aturan siapa pun itu. Kalau dipanggil itu adalah hal yang bagus, mengingatkan kita supaya hati-hati lagi sesuai regulasi,” pungkas Bupati Hendy.
Sebelumnya, sempat beredar surat pemanggilan berkop Polda Jatim, melalui media berkirim pesan, perihal dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
Pemanggilan pejabat Pemkab Jember tersebut, terkait penggunaan anggaran pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Jember tahun 2022/2023, agar memenuhi panggilan pada tanggal 22 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko