BATU, Tugujatim.id – Rumah ibadah semua agama di Kota Batu kini harus kembali ditutup sementara. Lantaran rumah ibadah menjadi salah satu sasaran PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
Lantaran dinilai berpotensi bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19 dan menjadi klaster baru, maka kegiatan spiritual semua umat di tempat ibadah dianjurkan dilakukan di rumah saja.
Sementara itu, masyarakat Kota Batu yang mayoritas penduduknya merupakan pemeluk agama Islam, maka masjid menjadi tempat yang memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang lebih besar dari tempat ibadah lainnya.
Untuk itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan salat Jumat di masjid pada PPKM Darurat kali ini.
“Kemarin hari Jumat, itu adalah jumatan terakhir sebelum PPKM Darurat. Jadi, Jumat depan sudah tidak ada jumatan lagi untuk sementara,” ujarnya, Sabtu (03/07/2021).
Penutupan rumah ibadah itu dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu No 440/01/SE/422.104/2021. Di mana salah satu poinnya, tempat ibadah ditutup sementara.
“Jadi, sepanjang PPKM Darurat ini, kita akan bertemu 2 kali hari Jumat, tapi tidak perlu Jumatan di masjid. Itu instruksi yang harus dilakukan,” ucap Dewanti.
“Kami sudah menyosialisasikan ini dari Jumat lalu. Sambil khotbah, kami minta ada pesan bahwa di PPKM Darurat tidak ada jumatan lagi di masjid untuk sementara. Termasuk di tempat ibadah lain,” imbuhnya.