MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Pendaki ilegal Gunung Semeru diamankan dalam dua operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, serta RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Kepala BB TNBTS Rusdijanta Tjahja Nugraha mengatakan seluruh terduga pendaki ilegal Gunung Semeru saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara.
“Pemeriksaan dilakukan guna menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rusdijanta.
Di wilayah Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui melakukan pendakian pada Sabtu (13/06/2026).
“Salah satu di antaranya lebih dahulu melakukan survei jalur pada Mei lalu,” kata Rusdijanta.
Saat hendak turun, kedua pendaki tersebut diduga berupaya menghindari petugas dengan melarikan diri ke area perkebunan milik warga. Namun, mereka berhasil diamankan masyarakat setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas BB TNBTS.
Petugas Sementara Mendata dan Memeriksa 11 Orang
Selain itu, operasi pengawasan juga dilakukan di kawasan Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Patroli dan penyisiran dilakukan selama beberapa hari terakhir di sejumlah jalur yang diduga kerap digunakan sebagai akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal. Mereka kemudian diminta turun untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data BB TNBTS, jumlah pelaku pendakian ilegal melalui jalur Taman Satriyan mencapai 15 orang yang terdiri dari 12 pendaki, dua pemandu (guide), dan satu porter. Dari jumlah tersebut, 11 orang telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam proses pencarian.
Baca Juga: Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam
Empat orang yang belum ditemukan tersebut diduga terdiri dari dua pemandu, satu porter, dan satu pendaki yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan konservasi. Petugas pun masih disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lanjutan.
Rusdijanta menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju kawasan yang saat ini ditutup, termasuk ke puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi sekaligus berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








