SURABAYA, Tugujatim.id – Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kebut soal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sampang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 saksi.
“Penyidik tengah memeriksa 10 saksi dari direktur dan pelaksana CV,” kata Kombes Dirmanto, Selasa (07/05/2024).
Kombes Dirmanto juga mengatakan, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli. Di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
“Saksi ahli BPKB, kami perlukan soal jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kombes Dirmanto.
Untuk saksi ahli dari ITS, Kombes Dirmanto melanjutkan, akan diminta keterangan untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.
“Hari ini Selasa (07/05/2024) penyidik juga memeriksa tiga saksi yang berperan sebagai broker (pencari CV) untuk dimintai keterangan,” tambah Kombes Dirmanto.
Dia membeberkan, ketiga broker diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan, hingga menerima fee dari CV.
Terkait beredarnya surat panggilan polisi untuk saksi yang tertulis rersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar. Bahkan, polisi saat ini sedang menelusuri soal beredarnya surat panggilan polisi yang telah diubah dari terlapor menjadi tersangka tersebut.
“Kami hari ini juga akan menelusuri surat panggilan yang diubah dari terlapor menjadi tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,” kata Kombes Dirmanto.
Dia menegaskan, surat panggilan yang beredar luas tersebut diduga telah diubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Jatim meminta kepada awak media dan masyarakat untuk mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.
“Kami mohon publik termasuk rekan-rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Jatim ini juga menegaskan siapa pun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Memberantas korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim. Jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,“ ujar Kombes Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati