BLITAR, Tugujatim.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kabupaten Blitar. Seorang pria paruh baya berinisial SWT, 49, warga Kecamatan Udanawu harus mendekam di balik jeruji besi lantaran tega mencabuli keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial ROP, 15.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus dugaan pencabulan ini berawal dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan perilaku korban pada periode pertengahan tahun ini.
Setelah diperiksa lebih mendalam, ditemukan sejumlah bukti pesan WhatsApp dari tersangka yang mengindikasikan tindakan asusila.
Baca Juga: DPRD Jatim Minta 15 Buronan Kasus Dugaan Pencabulan di Sampang Segera Ditangkap
“Kejadian Maret 2023 sampai November 2025. Korban usia 15 tahun. Berdasarkan alat bukti, kami tetapkan tersangka dalam perkara ini inisial SWT, laki-laki umur 49 tahun, alamat di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar AKP Rudi Kuswoyo saat dikonfirmasi, Rabu (22/07/2026).
AKP Rudi menjelaskan, aksi bejat tersebut bermula pada 2023 ketika korban baru saja selesai menjalani khitan. Tersangka yang merupakan paman korban datang menjenguk dengan dalih bisa mengobati atau mempercepat penyembuhan pasca-sunat.
Modus Iming-Iming Pengobatan hingga Dilakukan Lebih dari Lima Kali
Alih-alih menyembuhkan, korban justru dibujuk ke dapur rumah tersangka. Di sanalah aksi pemaksaan dan kekerasan seksual pertama kali terjadi.
Mirisnya, tindakan tercela tersebut tidak berhenti sekali. Berdasarkan penyidikan kepolisian, aksi bejat paman di Blitar ini dilakukan berkali-kali hingga lebih dari lima kali di berbagai tempat berbeda, mulai dari rumah tersangka, rumah korban, hingga di area kebun.
“Kejadian dilakukan beberapa kali, ada yang dilakukan di rumah tersangka, rumah korban, di kebun, dan lain sebagainya, lebih dari 5 kali,” imbuh AKP Rudi.
Baca Juga: Tukang Galon di Pasuruan Diduga Cabuli Bocah, Pelaku Beraksi sejak 2024
Mengenai pola ancaman yang digunakan, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pada awalnya pelaku menggunakan unsur kekerasan dan ancaman. Namun, pada kejadian-kejadian berikutnya, korban yang sudah tertekan secara psikologis akhirnya menuruti kemauan pelaku karena diliputi rasa takut yang mendalam.
“Awal mula dilakukan dengan ancaman dan paksaan, tapi berikutnya karena mungkin korban mengalami trauma dan takut ke tersangka, akhirnya menurut,” jelasnya.
Tersangka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku paman di Blitar ini dijerat dengan persangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b atau Pasal 473 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Pihak kepolisian saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati







