SURABAYA, Tugujatim.id – Wakil Bupati Sidoarjo Subandi resmi menjadi Plt Bupati Sidoarjo menggantikan Gus Muhdlor yang ditahan KPK pada Rabu (08/05/2024) di Kantor Gubernur Jatim.
Penunjukan Plt Bupati Sidoarjo kepada Subandi diserahkan langsung oleh Pj Sekda Prov Jatim Bobby Soemiarsono dengan menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024.
Kebijakan ini juga berlandaskan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 huruf C. Apabila bupati definitif menjalani masa tahanan, maka wakil bupati akan ditunjuk sebagai Plt bupati.
Baca Juga: Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Resmi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
Setelah menerima SPT, Subandi mengaku jika dirinya merasa prihatin atas kasus yang terjadi di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan menimpa bupati Gus Muhdlor.
“Pada hari ini kami mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas seorang bupati Gus Muhdlor, hari ini kami prihatin dengan kejadian yang ada di Sidoarjo,” katanya pada Rabu (08/05/2024).
Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut juga mengatakan, dia akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gus Muhdlor yang kini ditahan di rutan KPK hingga 26 Mei mendatang.
“Kami menghormati proses hukum mudah-mudahan beliau selalu tabah, bisa disesuaikan dengan baik,” ucapnya.
Menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo baru, Subandi berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat Sidoarjo. Serta akan berkerja sama dengan berbagai stakeholders terkait.
“Setelah hari ini setelah kami dilantik akan langsung bekerja. Nanti kami langsung koordinasi lintas OPD musyarawah semua, semua camat biar nanti kegiatan-kegiatan yang selama ini ditinggal bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor resmi menjadi tahanan KPK pada Selasa (07/05/2024) hingga 26 Mei 2024. Gus Muhdlor ditahan KPK karena dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo senilai 10-30 persen hingga terkumpul Rp2,7 miliar.
Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati