BOJONEGORO, Tugujatim.id – Di tengah usaha pemerintah dalam memberantas virus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan, ternyata hal itu berdampak pada kasus perceraian di Bojonegoro yang juga ikut meningkat. Terbukti pada Juni 2021, sebanyak 307 perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro. Jumlah itu dianggap terbesar kedua setelah ada 339 perkara pada Januari 2021.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, perkara perceraian di Bojonegoro memiliki akar permasalahan akibat Covid-19. Menurut Sholikin, Covid-19 mengakibatkan kesehatan masyarakat menurun. Untuk menjaga tubuh agar sehat, mereka dianjurkan mengonsumsi makanan yang bergizi tinggi, seiring dengan hal tersebut juga diimbangi dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli makanan bergizi.
Namun di sisi lain, banyaknya tempat usaha yang harus ditutup karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membuat mereka tak memiliki penghasilan.
“Kalau sekarang lagi PPKM Darurat, lahan pekerjaan banyak ditutup. Jadi, banyak yang tidak memiliki uang,” ujarnya Senin (05/07/2021).
Sholikin mengatakan, hal itu membuat angka kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat sehingga banyak suami istri yang mengalami perselisihan karena ekonomi yang dialami keluarganya. Akibatnya, kasus perceraian mengalami peningkatan.
“Ada korelasi antara Covid-19 dan kasus perceraian. Setiap Covid-19 meningkat, kasus perceraian di Bojonegoro juga ikut meningkat,” sambung Sholikin.
Dari 307 perkara yang tercatat dalam Pengadilan Agama Bojonegoro pada Juni 2021, meliputi 92 perkara talak cerai dan 215 perkara cerai gugat.
Sedangkan jika dihitung dari Januari-Juni 2021, ada 1.490 perkara perceraian, meliputi 447 perkara cerai talak dan 1.043 perkara cerai gugat.