SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan Pilihan Gubenur Jawa Timur 2024 (Pilgub Jatim 2024) tanpa calon independen. Hal itu dipastikan berdasarkan tidak adanya satu pun bakal calon gubenur maupun calon wakil gubernur yang mendaftarkan diri ke KPU Jatim lewat jalur independen.
Termasuk juga tidak ada satu pun kandidat pasangan yang meminta pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan Daerah (Silonkada) sebagai salah satu syarat dukungan untuk jalur independen.
“Tidak ada (pendaftar calon independen),” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Sebelemnya, KPU Jatim telah membuka pendaftaran untuk calon independen gubenur sejak Rabu (8/5/2024) dan ditutup batas maksimal pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, KPU Jatim juga sudah gencar melakukan sosialisasi terkait pendaftaran calon gubenur dan wakil gubenur Jatim jalur independen.
Sebagai informasi, terdapat peraturan KPU Jatim Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024.
Dimana untuk mendaftar di jalur independen, calon gubenur maupaun calon wakil gubenur setidaknya harus mendapat dukungan 2.041.185 suara dari masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) minimal 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.
KPU Jatim rencananya secara resmi akan melakukan peluncuran Pilgub Jatim 2024 pada akhir Mei atau awal Juni 2024. Dan, untuk pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 27 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko








