Malang, Tugujatim.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak terus digodok. Kini, DPRD Kota Malang telah menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Kota Layak Anak itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (13/5/2024).
Penyampaian hasil pembahasan ranperda ini dipaparkan oleh Juru Bicara Pansus Ranperda Kota Layak Anak DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum di hadapan peserta rapat yang dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Malang dan jajaran Pemkot Malang.
Penyampaian hasil pembahasan ranperda itu meliputi 15 dasar hukum, agenda pembahasan pansus, ketentuan umum, pengembangan Kota Layak Anak, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi hingga catatan.
“Berdasarkam proses pembahasan yang dilaksanakan pansus, dapat disampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada proses pembahasan tahap berikutnya,” kata Ulum.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa Perda tentang Kota Layak Anak memang sangat mendesak dan cukup dibutuhkan sebagai dasar penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Malang.
“Laporan pansus tentang Kota Layak Anak ini sudah kami sampaikan, karena ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali oleh Pemkot,” ujarnya.
Menurutnya, ranperda ini akan segera dijadikan perda. Dikatakan, DPRD Kota Malang dalam waktu dekat akan segera mengambil keputusan soal penetapan perda tersebut.
“Besok kami akan ambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi. Tapi sudah kami sepekati di rapat pimpinan sebelumnya. Semua fraksi sudah menerima sehingga ranperda ini segera kami jadikan perda,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa implementasi Kota Layak Anak sebetulnya sudah berjalan baik di Kota Malang. Hanya saja, kata Wahyu, Kota Malang juga perlu perda untuk memperkuat implementasi Kota Layak Anak.
“Kota Malang sebetulnya sudah baik sekali soal Kota Layak Anak. Predikat yang selalu disangdang adalah madya, untuk menuju utama maka ada beberapa kategori. Salah satunya perlu regulasi yakni Perda Kota Layak Anak,” tuturnya
“Selama Kota Malang ini belum punya perda itu. Jadi kita tak bisa meningkatkan prestasi ke predimat utama, selama ini masih madya. Perda ini untuk dasar kita untuk menuju Kota Layak Anak,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Sholeh
Editor : Darmadi Sasongko