TUBAN, Tugujatim.id – Ibarat sudah merasa aman saat mengedarkan ganja lewat jasa pengrimin ekspedisi, pria berinsial BM asal Provinsi Riau terus melakukan bisnis haramnya. Tak tanggung-tanggung, selama bulan Maret hingga Juli 2021. Pria yang menikahi perempuan asal Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan ini, sudah menerima paketan barang haram sebanyak lima kali.
Dalam sesi konferensi pers, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, pelaku merupakan warga Provinsi Riau dan sudah bermukim di Bumi Wali selama dua tahun terakhir. Dia terkena PHK dari tempat kerjanya akibat pengurangan karyawan dampak Covid-19. Kemudian dia pindah bersama kedua anaknya ikut istrinya di Kecamatan Parengan, Tuban.
“Jadi KTP masih Riau, walaupun tinggalnya kini bersama istrinya di Tuban,” ungkap Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, Jumat (9/7/2021).
Made menjelaskan, BM sudah menjalankan bisnis haramnya pada Maret 2021. Dia mendapatkan barang dari sesorang berinisial B di Sumatra Utara. Selama empat kali, dia mendapatka kiriman ganja seberat setengah kilogram dengan harga Rp 1,5 juta.
Setelah dirasa empat kali menerima barang aman, tanpa ada ganguan, akhirnya dia menambah pesanannya sebarat 1,5 kilo gram ke orang yang sama di Sumatra. Apesnya, yang kali lima ini, ketahuan BNNK Tuban.
“Barang sampai pada bulan Maret dan Mei dia kirimkan orang berinisal S warga Solo. Kemudian April dan juli dia serahkan ganja ke orang insial P warga Malang. Semua transaksinya dilakukan di Bojonegoro. Setiap setengah kilogram dia jual Rp 2,5 juta. Jadi pelaku dapat untung Rp juta sekali transaksi,” jelasnya.
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebatas diketahui, BNNK Tuban, berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika lewat jasa pengiriman ekspedisi Rabu (7/7/2021). Modus yang dilakukan, barang haram yang dikirim dari Sumatra Utara ini, dibungkus dengan diselipkan didalam bantal. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian barang diterima pelaku dengan menyatut penerima anaknya. Setalah melakukan penggeladahan petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total seberat 1,5 Kg narkotika jenis ganja.