MOJOKERTO, Tugujatim.id – Perguruan silat di Mojokerto mencapai kata sepakat untuk melarang anggotanya memakai atribut perguruan atau komunitas yang serupa di tempat umum. Larangan tersebut muncul seiring dengan razia yang digelar di sejumlah titik tongkrongan favorit kawula muda di Mojokerto Raya.
Razia sekaligus edukasi tersebut melibatkan beberapa perguruan silat, petugas keamanan internal, termasuk kepolisian pada Sabtu (1/6/2024).
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo memimpin langsung razia. Deretan angkringan di sepanjang ruas Jalan Empunala menjadi target awal razia. Selanjutnya, petugas menyisir area sekitar Jalan Majapahit, Jalan Benteng Pancasila hingga sekitar Lapangan Ketidur.
Saat razia, petugas gabungan mendapati empat pemuda mengenakan atribut perguruan silat. Atribut ini tampak dari kaos yang digunakan kumpulan pemuda tersebut. Selain itu, polisi juga mendapati tujuh kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan.
“Kami melakukan patroli tadi malam (1/6/2024) dengan gabungan dari satuan tugas perguruan silat seperti IKSPI, koordinator lapangan (korlap) dari PSHW, dan pengamanan internal (pamter) dari PSHT. Razia ini bertujuan menindak mereka-mereka yang menggunakan atribut bela diri di luar ketentuan,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Dalam kesempatan terpisah, Ketua PSHW Mojokerto Raya, Siswanto menuturkan bahwa larangan pemakaian atribut perguruan silat di tempat umum sudah diteken bersama perguruan silat lain, seperti IKSPI, PSHT serta Pagar Nusa. Tak hanya itu, seragam perguruan silat yang sakral hanya boleh dikenakan saat berada di arena latihan.
“Sudah menjadi kesepakatan bersama dengan perguruan silat lainnya. Jangan memakai atribut silat di tempat-tempat umum. Sebab atribut sering memicu terjadinya pertikaian. Maka dari itu kami larang,” tegasnya, Minggu (2/6/2024).
Sebagai penegasan lebih lanjut, Siswanto tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang nekat memakai atribut perguruan silat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan.
“Apabila tersangkut kasus (hukum) segera kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko








