Jual Tabung Oksigen Melebihi HET, Kakak Beradik di Sidoarjo Diringkus Polda Jatim

Gigih Mazda

KriminalNews

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Jatim, Senin (12/07/2021). (Foto: Polda Jatim) tugu jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Jatim, Senin (12/07/2021). (Foto: Polda Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim mengungkap adanya dugaan penjualan tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan mengamankan tiga orang saksi asal Sidoarjo berinisial, AS, FR dan TW.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (12/07/2021), mengatakan kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp750 ribu.

AS dalam aksinya dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp Group (WAG).

“Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET,” terangnya.

Kapolda Jatim mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. Sebab, lanjutnya, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.

“Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal ini berbunyi, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...