MOJOKERTO, Tugujatim.id – Briptu FN, Polwan tersangka KDRT karena cekcok dan membakar suaminya, Briptu RDW mendapatkan hak eksklusif untuk mendampingi bayinya. Tersangka mempunyai tiga anak yang masih di bawah umur sehingga berhak mendapatkan hak eksklusif.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan karena alasan tersebut tersangka FN berikut ketiga anaknya dipindah ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya.
“Karena ada hak eksklusif sesuai undang-undang sehingga tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu dari rumah sakit (RS) Bhayangkara (Surabaya),” tegas Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Briptu FN alias istri almarhum Briptu RDW ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas suaminya dan ditahan di Markas Polda Jatim. Kasus tersebut membuat Briptu RDW meninggal dunia, Minggu (9/6/2024). Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sudah, telah dilakukan penahanan tersangka di ruang tahanan Polda Jatim. Tersangka terkini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur,” ungkapnya..
Kombes Pol. Dirmanto juga menjelaskan bahwa usai kejadian, Briptu FN berusaha menolong suaminya sambil dibantu tetangga sekitar menuju rumah sakit. Sehingga FN juga mengalami luka bakar di tubuhnya.
“Tersangka memberikan pertolongan dan juga mengalami luka-luka di tangan sebelah kanan dan beberapa anggota tubuh lainnya juga terbakar,” jelasnya.
Briptu FN cekcok dengan suaminya, Briptu RDW berujung meninggalnya sang suami pada Minggu (9/6/2024). Diketahui, Briptu RWD dinyatakan meninggal dunia secara medis setelah mengalami luka bakar parah meski sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Tragedi yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024) kemarin di Asrama Polres Mojokerto Kota, Jl Pahlawan, Kota Mojokerto, tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








