• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ziarah Wali

Kondisi Kendaraan dalam kecelakaan bus rombongan ziarah Wali asal Malang di Tol Pandaan-Malang Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan (dok Satlantas Polres Pasuruan)

Sopir Bus Ziarah Wali Tabrak Truk Minyak Goreng di Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – M Afif (27) sopir rombongan bus ziarah wali yang menabrak truk bermuatan minyak goreng di Tol Pandaan-Malang di KM 56 A ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Sopir bus telah kami ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Iptu Kunaefi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, pada Kamis (13/6).

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Bus syarat penumpang yang disopiri M Afif (27) terlibat kecelakaan maut yang menewaskan kernetnya, pada Senin (3/6). Selain itu, 22 Penumpang bus rombongan asal Malang itu mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Bus dari PO Jaya Abadi bernopol N 7313 UK berisi puluhan penumpang ziarah wali asal Bangunrejo, Kabupaten Malang tersebut menabrak truk wing box bermuatan minyak goreng. Kernet bus atas nama Dwi Siswono (37) asal Ujung Pangkah, Gresik tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi luka parah di bagian kaki dan tubuhnya.

Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksinal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

“Pasal tersebut mengatur terkait sangkaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan adanya korban yang meninggal dunia,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
Pencurian

Dua Pekerja Proyek Diamankan Pasca Gudang Pabrik di Pasuruan Dibobol Maling

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID