PASURUAN, Tugujatim.id – M Afif (27) sopir rombongan bus ziarah wali yang menabrak truk bermuatan minyak goreng di Tol Pandaan-Malang di KM 56 A ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sopir bus telah kami ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Iptu Kunaefi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, pada Kamis (13/6).
Bus syarat penumpang yang disopiri M Afif (27) terlibat kecelakaan maut yang menewaskan kernetnya, pada Senin (3/6). Selain itu, 22 Penumpang bus rombongan asal Malang itu mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Bus dari PO Jaya Abadi bernopol N 7313 UK berisi puluhan penumpang ziarah wali asal Bangunrejo, Kabupaten Malang tersebut menabrak truk wing box bermuatan minyak goreng. Kernet bus atas nama Dwi Siswono (37) asal Ujung Pangkah, Gresik tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi luka parah di bagian kaki dan tubuhnya.
Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksinal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
“Pasal tersebut mengatur terkait sangkaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan adanya korban yang meninggal dunia,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








