• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ziarah Wali

Kondisi Kendaraan dalam kecelakaan bus rombongan ziarah Wali asal Malang di Tol Pandaan-Malang Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan (dok Satlantas Polres Pasuruan)

Sopir Bus Ziarah Wali Tabrak Truk Minyak Goreng di Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – M Afif (27) sopir rombongan bus ziarah wali yang menabrak truk bermuatan minyak goreng di Tol Pandaan-Malang di KM 56 A ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Sopir bus telah kami ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Iptu Kunaefi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, pada Kamis (13/6).

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

Bus syarat penumpang yang disopiri M Afif (27) terlibat kecelakaan maut yang menewaskan kernetnya, pada Senin (3/6). Selain itu, 22 Penumpang bus rombongan asal Malang itu mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Bus dari PO Jaya Abadi bernopol N 7313 UK berisi puluhan penumpang ziarah wali asal Bangunrejo, Kabupaten Malang tersebut menabrak truk wing box bermuatan minyak goreng. Kernet bus atas nama Dwi Siswono (37) asal Ujung Pangkah, Gresik tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi luka parah di bagian kaki dan tubuhnya.

Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksinal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

“Pasal tersebut mengatur terkait sangkaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan adanya korban yang meninggal dunia,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
Pencurian

Dua Pekerja Proyek Diamankan Pasca Gudang Pabrik di Pasuruan Dibobol Maling

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID